Kepergok Bersetubuh dengan Anak SMP, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Bersetubuh dengan Anak SMP, Seorang Pemuda Dilaporkan ke Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang pemuda di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Vi (19), tega mencabuli teman dekatnya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah temannya yang tengah sepi ditinggal ke pasar.
"Korban inisial DD (13) masih SMP, diduga keduanya teman dekat. Pada Sabtu 1 Juli pukul 10.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di rumah temannya, Ra. Pukul 13.00 pelaku datang sendiri, baru disusul korban DD. Pada pukul 14.30 WIB Ra dan dua adiknya bersama sang ibu ke pasar, sehingga yang ada di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku," ujar Kapolsek Kumai AKP Hendri kepada MNC Media, Selasa (4/7/2017) sore.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban sehingga mau melakukan persetubuhan. "Ketika persetubuhan berlangsung, saksi T (ayah Ra) melihat, kemudian melaporkan kepada tetangga. Saat tetangga datang persetubuhan telah selesai. Lalu saksi T menceritakan kejadian kepada ibu korban. Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Kumai."
Anggota Polsek Kumai langsung menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan pemeriksaan. "Hasil sementara visum ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2,5, dan jam 9 masih ada noda darah. Untuk keterangan resmi menunggu hasil visum."
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu celana dalam pria warna cokelat, satu celana jeans warna biru, satu kaus lengan warna hitam abu-abu bertuliskan WELCOME.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Korban inisial DD (13) masih SMP, diduga keduanya teman dekat. Pada Sabtu 1 Juli pukul 10.00 WIB pelaku dan korban janjian bertemu di rumah temannya, Ra. Pukul 13.00 pelaku datang sendiri, baru disusul korban DD. Pada pukul 14.30 WIB Ra dan dua adiknya bersama sang ibu ke pasar, sehingga yang ada di dalam rumah hanya ada korban dan pelaku," ujar Kapolsek Kumai AKP Hendri kepada MNC Media, Selasa (4/7/2017) sore.
Selanjutnya, pelaku membujuk korban sehingga mau melakukan persetubuhan. "Ketika persetubuhan berlangsung, saksi T (ayah Ra) melihat, kemudian melaporkan kepada tetangga. Saat tetangga datang persetubuhan telah selesai. Lalu saksi T menceritakan kejadian kepada ibu korban. Atas kejadian tersebut ibu korban melapor ke Polsek Kumai."
Anggota Polsek Kumai langsung menangkap pelaku di rumahnya dan langsung dilakukan pemeriksaan. "Hasil sementara visum ditemukan adanya luka robek baru di luar arah jam 2,5, dan jam 9 masih ada noda darah. Untuk keterangan resmi menunggu hasil visum."
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu celana dalam pria warna cokelat, satu celana jeans warna biru, satu kaus lengan warna hitam abu-abu bertuliskan WELCOME.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76 d atau Pasal 82 (1) Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(zik)