Penahanan Ahok, Pengamat: Seharusnya di LP Bukan di Rutan
Kamis, 22 Juni 2017 - 17:38 WIB
Penahanan Ahok, Pengamat: Seharusnya di LP Bukan di Rutan
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar mengatakan, seharusnya siapapun yang sudah menjadi narapidana itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) bukan di rumah tahanan (rutan).
"Sebab, narapidana itu harus dibina dalam suatu sistem pemasyarkatan dengan tujuan narapidana itu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tak mengulangi perbuatannya, seperti Ahok," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Menurutnya, di Mako Brimob itu adanya rumah tahanan, bukan lembaga pemasyarakatan sehingga dapat dipastikan infrastruktur pemasyarakatannya tidak ada seperti di LP.
Dia menerangkan, narapidana seperti Ahok yang tak ditempatkan di LP sama saja dengan membiarkan terpidana kasus penistaan agama kehilangan kesempatannya untuk dibina. Maka itu, Ahok tak mungkin menyadari kesalahannya, tak memperbaiki diri dan akan mengulangi perbuatannya.
"Seorang napi di LP itu perintah KUHAP, jadi jika tak di LP, pihak yang mengambil putusan sama dengan melanggar UU. Secara sosiologis, Rutan Mako Brimob lebih nyaman dan aman dibandingkan dengan LP Cipinang," tuturnya.
"Jadi, penempatan narapidana, termasuk Ahok di luar LP adalah tindakan diskriminatif yang mengistimewakan kedudukan seseorang dari orang lain," katanya.
Maka itu, tambah Fickar, pengambil keputusan itu sama saja dengan telah melanggar KUHAP yang ada. Bahkan, dianggap pula telah melanggar etika pejabat publik.
"Sebab, narapidana itu harus dibina dalam suatu sistem pemasyarkatan dengan tujuan narapidana itu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tak mengulangi perbuatannya, seperti Ahok," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Menurutnya, di Mako Brimob itu adanya rumah tahanan, bukan lembaga pemasyarakatan sehingga dapat dipastikan infrastruktur pemasyarakatannya tidak ada seperti di LP.
Dia menerangkan, narapidana seperti Ahok yang tak ditempatkan di LP sama saja dengan membiarkan terpidana kasus penistaan agama kehilangan kesempatannya untuk dibina. Maka itu, Ahok tak mungkin menyadari kesalahannya, tak memperbaiki diri dan akan mengulangi perbuatannya.
"Seorang napi di LP itu perintah KUHAP, jadi jika tak di LP, pihak yang mengambil putusan sama dengan melanggar UU. Secara sosiologis, Rutan Mako Brimob lebih nyaman dan aman dibandingkan dengan LP Cipinang," tuturnya.
"Jadi, penempatan narapidana, termasuk Ahok di luar LP adalah tindakan diskriminatif yang mengistimewakan kedudukan seseorang dari orang lain," katanya.
Maka itu, tambah Fickar, pengambil keputusan itu sama saja dengan telah melanggar KUHAP yang ada. Bahkan, dianggap pula telah melanggar etika pejabat publik.
(ysw)