Ahok Kembali ke Rutan Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius

Kamis, 22 Juni 2017 - 12:05 WIB
Ahok Kembali ke Rutan...
Ahok Kembali ke Rutan Mako Brimob, IPW: Ini Pelanggaran Hukum Serius
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua setelah pada sore kemarin sempat dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, tindakan itu termasuk pelanggaran hukum

"Ditempatkannya Ahok tetap di Rutan Brimob, meski perkaranya sudah inkrach adalah sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum serius. Untuk itu, kami berharap Brimob dan Polri tidak membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi dan segera meminta Menteri Hukum dan HAM segera memindahkan Ahok dari Rutan Brimob ke Lembaga Pemasyarakatan (LP)," kata Neta kepada Sindonews, Kamis (22/6/2017).

Neta melanjutkan, sebagai institusi penegak hukum Brimob dan Polri harus bersikap konsisten, profesional, proporsional dan independen, sehingga fasilitasnya tidak disalahgunakan pihak lain, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

"Penempatan Ahok setelah inkrach menjadi narapidana (napi) adalah kesalahan kedua dan pelanggaran hukum kedua yang pernah dilakukan rezim penguasa. Anehnya, kesalahan dan pelanggaran hukum ini dibiarkan oleh Brimob dan Polri sebagai institusi penegak hukum dan sebagai pemilik Rutan Brimob Kelapa Dua," tanya Neta.

Dia melanjutkan, pelanggaran hukum pertama dilakukan rezim SBY yang mengistimewakan Aulia Pohan di Rutan Brimob. Pelanggaran hukum kedua dilakukan rezim Jokowi yang mengistimewakan Ahok di Rutan Brimob.

"Untuk itu Brimob dan Polri tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum ini terjadi lagi. Rutan Brimob tidak boleh diintervensi Kementerian Hukum dan HAM yang seolah olah tidak mau perduli dengan ketentuan hukum yang ada," lanjutnya.

Semua pihak, kata Neta, terutama Menteri Hukum dan HAM harus paham bahwa Rutan Brimob bukan LP. "Jika Menteri Hukum dan HAM tidak paham tentang hal ini seharusnya mengundurkan diri saja karena tidak pantas menjadi Menteri Hukum dan HAM," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Cipinang, Abdul Ghani membenarkan bahwa pada Rabu sore sekira pukul 16.00 WIB, terpidana penistaan agama dieksekusi ke LP Cipinang. Mempertimbangkan alasan keamanan, akhirnya Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua.
(pur)
Berita Terkait
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Ahok Diperiksa Kejagung...
Ahok Diperiksa Kejagung Terkait Mega Korupsi Pertamina
Melihat Aktivitas Narapidana...
Melihat Aktivitas Narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu yang Terkenal Menakutkan
Dukung Ganjar-Mahfud,...
Dukung Ganjar-Mahfud, Ahok Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri...
Dijerat 9 Dakwaan, Seungri Eks BIGBANG Divonis 1,5 Tahun Penjara
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
6 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
7 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
7 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
8 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
8 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved