PNS Indramayu Dilarang Tambah Cuti Lebaran
A
A
A
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menambah waktu cuti Lebaran. Jika melanggar, bakal diberi sanksi.
Dalam Surat Edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisipasi Idul Fitri 1438 Hijriah yang diperuntukkan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah dijelaskan, hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2017.
Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor ataupun tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas," tegas Anna.
Sementara itu, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Sementara itu, PNS di lingkungan Pemkab Indramayu Agus Mulyani mengatakan libur cuti Lebaran dianggap sudah cukup panjang. "Cukup untuk bisa silaturahmi dengan keluarga besar saat Lebaran nanti," kata dia.
Dalam Surat Edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisipasi Idul Fitri 1438 Hijriah yang diperuntukkan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah dijelaskan, hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2017.
Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor ataupun tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas," tegas Anna.
Sementara itu, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.
Sementara itu, PNS di lingkungan Pemkab Indramayu Agus Mulyani mengatakan libur cuti Lebaran dianggap sudah cukup panjang. "Cukup untuk bisa silaturahmi dengan keluarga besar saat Lebaran nanti," kata dia.
(zik)