PNS Indramayu Dilarang Tambah Cuti Lebaran

Jum'at, 16 Juni 2017 - 19:53 WIB
PNS Indramayu Dilarang...
PNS Indramayu Dilarang Tambah Cuti Lebaran
A A A
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menambah waktu cuti Lebaran. Jika melanggar, bakal diberi sanksi.

Dalam Surat Edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisipasi Idul Fitri 1438 Hijriah yang diperuntukkan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu yang ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah dijelaskan, hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 23 sampai dengan 30 Juni 2017.

Kemudian, PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama dan bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor ataupun tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas," tegas Anna.

Sementara itu, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.

Sementara itu, PNS di lingkungan Pemkab Indramayu Agus Mulyani mengatakan libur cuti Lebaran dianggap sudah cukup panjang. "Cukup untuk bisa silaturahmi dengan keluarga besar saat Lebaran nanti," kata dia.
(zik)
Berita Terkait
PNS Boleh Mudik, Asalkan...
PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Muncul Usulan Memundurkan...
Muncul Usulan Memundurkan Jadwal Masuk PNS, Begini Kata Menko PMK
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Lihat PNS Nekat Mudik,...
Lihat PNS Nekat Mudik, Laporkan ke Sini!
Hore! PNS Boleh Mudik,...
Hore! PNS Boleh Mudik, Asalkan Izin Dinas
PNS Dilarang Mudik Lebaran,...
PNS Dilarang Mudik Lebaran, BKN Beberkan Alasannya
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved