Seorang Mahasiswa Digerebek Satpol PP saat Indehoy dengan PSK
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berinisial FI (25) digerebek Satpol PP saat asyik indehoy dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) di eks lokasi prostitusi Kalimati Lama, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, Jumat (16/6/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.
FI baru Kamis 15 Juni 2017 sore tiba di Pangkalan Bun dalam rangka liburan Lebaran. Sebelum pulang ke rumahnya di Kecamatan Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, IF menginap di rumah temannya Pangkalan Bun. Karena tak kuat menahan nafsu,pemuda ini lantas bertransaksi dengan seorang PSK di Kalimati Lama, berinisial M (29).
"Setelah harga disepakati keduanya segera masuk ke salah satu kamar di sebuah bangunan rumah sederhana berkedok warung kopi," ujar Kepala Bidang Penyidikan PNS, Mustawan Lutfi kepada, Jumat (16/6/2017).
Baru setengah jam indehoy petugas langsung menggedor pintu kamar dan langsung membawa keduanya menuju kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar. Komandan Regu 3, Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menambahkan, penangkapan kepada dua orang berlainan jenis itu menindaklanjuti instruksi bupati tentang larangan beroperasinya prostitusi saat Ramadan.
"Kedua pelaku mesum ini langsung kita bawa ke Dinas Satpol PP untuk didata. Setelah itu kita minta pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut," tegas Said.
FI baru Kamis 15 Juni 2017 sore tiba di Pangkalan Bun dalam rangka liburan Lebaran. Sebelum pulang ke rumahnya di Kecamatan Kuala Jelai, Kabupaten Sukamara, IF menginap di rumah temannya Pangkalan Bun. Karena tak kuat menahan nafsu,pemuda ini lantas bertransaksi dengan seorang PSK di Kalimati Lama, berinisial M (29).
"Setelah harga disepakati keduanya segera masuk ke salah satu kamar di sebuah bangunan rumah sederhana berkedok warung kopi," ujar Kepala Bidang Penyidikan PNS, Mustawan Lutfi kepada, Jumat (16/6/2017).
Baru setengah jam indehoy petugas langsung menggedor pintu kamar dan langsung membawa keduanya menuju kantor Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar. Komandan Regu 3, Satpol PP Kobar, Sayid Abdul Badawi menambahkan, penangkapan kepada dua orang berlainan jenis itu menindaklanjuti instruksi bupati tentang larangan beroperasinya prostitusi saat Ramadan.
"Kedua pelaku mesum ini langsung kita bawa ke Dinas Satpol PP untuk didata. Setelah itu kita minta pernyataan untuk tidak mengulang kembali perbuatan tersebut," tegas Said.
(wib)