Sebanyak 5 ASN Pangandaran Diberhentikan
A
A
A
PANGANDARAN - Sebanyak 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pangandaran diberhentikan secara hormat setelah sebelumnya diberikan sanksi hukuman berat. Sebelumnya Pemkab Pangandaran telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 12 ASN.
"Dari 5 ASN tersebut 3 ASN di antaranya sudah resmi ada SK pemberhentiannya. Sedangkan 2 ASN masih dalam tahap penyusunan SK pemberhentian," kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ganjar, Kamis (15/6/2017).
Ganjar menjelaskan, saat ini dari ke 12 ASN yang telah dilakukan pembinaan dan evaluasi ada 5 ASN yang akan diberhentikan. Penjatuhan hukuman kepada 12 ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Undang Undang ASN No 5/2014.
"Dari ke 12 ASN yang diberikan sanksi, di antaranya fungsional umum sebanyak 5 orang, struktural 3 orang, penilik 1 orang, dan guru 2 orang. Pada masa hukuman ada dua kategori penjatuhan hukuman, di antaranya 6 yang dievaluasi di masing-masing SKPD, 6 dikarantina di Setda," kata Ganjar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Mukhlis mengatakan, ke 5 ASN yang diberhentikan merupakan kelompok dari 6 ASN yang sebelumnya dikarantina di Setda.
"Dari ke 6 ASN yang dikarantina hanya satu yang tingkat kedisiplinannya meningkat. Sedangkan yang 5 orang tidak berubah, makanya untuk 5 orang ASN akan diberhentikan," kata Mukhlis.
"Dari 5 ASN tersebut 3 ASN di antaranya sudah resmi ada SK pemberhentiannya. Sedangkan 2 ASN masih dalam tahap penyusunan SK pemberhentian," kata Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ganjar, Kamis (15/6/2017).
Ganjar menjelaskan, saat ini dari ke 12 ASN yang telah dilakukan pembinaan dan evaluasi ada 5 ASN yang akan diberhentikan. Penjatuhan hukuman kepada 12 ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan Undang Undang ASN No 5/2014.
"Dari ke 12 ASN yang diberikan sanksi, di antaranya fungsional umum sebanyak 5 orang, struktural 3 orang, penilik 1 orang, dan guru 2 orang. Pada masa hukuman ada dua kategori penjatuhan hukuman, di antaranya 6 yang dievaluasi di masing-masing SKPD, 6 dikarantina di Setda," kata Ganjar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Mukhlis mengatakan, ke 5 ASN yang diberhentikan merupakan kelompok dari 6 ASN yang sebelumnya dikarantina di Setda.
"Dari ke 6 ASN yang dikarantina hanya satu yang tingkat kedisiplinannya meningkat. Sedangkan yang 5 orang tidak berubah, makanya untuk 5 orang ASN akan diberhentikan," kata Mukhlis.
(wib)