Tukang Parkir Nyambi Jualan Sabu-sabu untuk Tambahan Lebaran
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang tukang parkir, Abdurahman (32), ditangkap Sar narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) karena nyambi jual sabu-sabu. Abdurahman dibekuk di kamar kosnya, Jalan Berunai, RT 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, pada 14 Juni 2017 sekitar pukul 12.30 WIB.
"Barang bukti yang disita, 30 paket sabu-sabu total berat keseluruhan 8,85 gram, uang Rp180.000, dua pack plastik klip, dan satu sendok sedotan. Tersangka mengaku baru menjual sabu-sabu selama dua bulan terakhir untuk mencari uang jelang lebaran," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Kamis (15/6/2017).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Natkoba Kobar untuk pengembangan dan pemeriksaan. "Tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112(2) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka Abdurahman nekat jualan sabu-sabu karena penghasilannya sebagai tukang parkir tak mencukupi. "Pendapatan tukang parkir sedikit, makanya saya nyambi jualan sabu. Apalagi ini mendekati Lebaran, banyak kebutuhan," ujarnya.
"Barang bukti yang disita, 30 paket sabu-sabu total berat keseluruhan 8,85 gram, uang Rp180.000, dua pack plastik klip, dan satu sendok sedotan. Tersangka mengaku baru menjual sabu-sabu selama dua bulan terakhir untuk mencari uang jelang lebaran," ujar Kasat Narkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono, Kamis (15/6/2017).
Selanjutnya tersangka dibawa ke Sat Natkoba Kobar untuk pengembangan dan pemeriksaan. "Tersangka dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112(2) UU No 35/2009 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, tersangka Abdurahman nekat jualan sabu-sabu karena penghasilannya sebagai tukang parkir tak mencukupi. "Pendapatan tukang parkir sedikit, makanya saya nyambi jualan sabu. Apalagi ini mendekati Lebaran, banyak kebutuhan," ujarnya.
(wib)