Ngaku PNS Kodam, Suhajat Perawani Anak di Bawah Umur

Rabu, 14 Juni 2017 - 22:02 WIB
Ngaku PNS Kodam, Suhajat...
Ngaku PNS Kodam, Suhajat Perawani Anak di Bawah Umur
A A A
BATURAJA - Mengaku sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Perhubungan Kodam II/Sriwijaya, seorang pria yang sudah memiliki isteri tega memperawani anak di bawah umur. Dengan aksinya meyakini korban yang baru dikenalnya, Suhajat (22) warga Desa Gunung Meraksa, Simpang Kandis, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu, akhirnya berhasil menyetubuhi, Rt (13) warga Kabupaten Muaraenim di sebuah pondok kebun karet.

Gadis belia tersebut termakan bujuk rayu Suhajat, bukan saja dikarenakan pria tersebut mengaku PNS Hubdam II/Sriwijaya. Kepada dirinya, pelaku mengaku memiliki kebun karet seluas 2 hektare.

Perawan desa ini yang cuma tamatan sekolah dasar (SD), mau saja saat diajak tersangka untuk melihat kebun karet yang diakuinya tersebut. Di kebun karet milik orang lain yang diakui milik pelaku, korban kemudian diajak mampir ke pondok yang ada.

Pelaku langsung beraksi untuk mengajak Rt bersetubuh. Upayanya berhasil dan korban termakan bujuk rayu pelaku. Tak tanggung-tanggung, empat hari empat malam pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim. Korban yang sudah terlanjur “cinta” kepada pelaku hanya bisa pasrah dan menuruti ajakannya untuk berbuat hal yang belum sepantasnya dia lakukan.

Perbuatan pelaku akhirnya terkuak setelah kemudian korban melaporkan aib yang dialaminya ke Polsek Lubuk Batang. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim dipimpin Bripka Andi Apriadi melakukan penyelidikan.

“Tersangka kami tangkap saat melintas di kebun jalan cor beton Desa Kurup. Dari tangannnya kita sita sehelai kemeja putih seragam sebuah instansi sipil TNI yang digunakan dia untuk membujuk rayu korban,” kata Kapolsek Lubuk Batang AKP Samsu Rizal, Rabu (14/6/2017).

Selain itu, kata AKP Samsu Rizal, sudah diamankan pula pakaian korban yang dikenakan saat kejadian. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak No35 Tahun 2014 Pasal 81 dan 83 dengan ancaman 15 tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
Tak Terima Istrinya...
Tak Terima Istrinya Dirudapaksa, YL Habisi Nyawa Keponakannya
Lihat Istri Tetangga...
Lihat Istri Tetangga Pakai Handuk, Buruh di OKU Nafsu Lakukan Pemerkosaan
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
22 menit yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
23 menit yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
1 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
1 jam yang lalu
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
2 jam yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved