Kanwil DJBC Jabar Tindak Pabrik Miras Ilegal yang Sebabkan Kerugian Rp3,9 M
A
A
A
BANDUNG - Puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat dari pabriknya di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jabar, M Purwanto menjelaskan, penindakan ini dilakukan secara sinergis antara Kanwil DJBC Jabar, Polda Jabar, Satpol PP, dan Kejaksaan Tinggi Jabar.
Pengungkapan pabrik ilegal yang memproduksi barang kena cukai ini sendiri dilakukan pada Sabtu 3 Juni 2017. Petugas melakukan penggerebekan langsung ke lokasi pabrikan rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Bandung.
"Kami telah melakukan penindakan pabrik yang memproduksi minuman secara ilegal karena tak membayar cukai, tak ada tanda lunas cukai dalam produk ini," katanya kepada wartawan, di Kantor Wilayah DJBC Jabar, Jalan Surapati No12, Bandung, Rabu (14/6/2017).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.367 karton yang berisi 21.350 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B merek Kuda Mas, Orang Tua, dan Intisari. 708 keping pita Cukai MMEA diduga palsu, 14.100 pcs botol kosong, satu unit mobil Mitsubishi Colt L 300 Nomor Polisi D 8494 YO, satu set peralatan untuk membuat/mengoplos MMEA. Selain itu bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA.
Dikatakan modus pelaku ini membeli MMEA produksi pabrik resmi. Kemudian mengoplos minuman tersebut dengan perbandingan 1 botol MMEA asli dengan tiga botol MMEA oplosan, dengan menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lainnya. "Hasil produksi di jual di daerah Bandung Selatan, dan Garut sekitarnya," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga tak memiliki izin produksi MMEA dari instansi berwenang atau ilegal, hasil produksi minuman tersebut juga dilekati pita cukai yang diduga palsu. "Kegiatan produksi ilegal MMEA ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, sejak tahun 2016," kata dia.
Ketika disinggung apa yang membedakan pita asli dan palsu, menurut Purwantoro ada pada hologramnya. Sudah setahun pelaku tidak terdeteksi dan melakukan produksi miras oplosan ilegal tersebut. "Sebetulnya pelaku ini melakukan aksinya sembunyi-sembunyi, dan berpindah-pindah," tukasnya.
Adapun tersangka yakni pemilik pabrik berinisial TPN (38) yang telah diamankan petugas kini dijerat UU No39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50, 54,55 dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan pidana denda 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. "Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," timpalnya.
Dikatakan, jika dirupiahkan, nilai barang 21.350 miras ilegal ini adalah sebesar Rp985.000.000. Akibatnya potensi kerugian negara atas puluh ribuan botol tersebut ditambah 708 keping pita Cukai diduga palsu ini adalah sebesar Rp330.000.000.
"Dengan perkiraan kegiatan produksi barang kena cukai ilegal yang sudah berlangsung setahun berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3,9 miliar," tukasnya.
"Sedang kerugian material, lebih besar. Pasalnya timbul dampak sosial dengan munculnya tindak kriminal serta ancaman kesehatan bagi masyarakat," tambahnya.
Pengungkapan pabrik ilegal yang memproduksi barang kena cukai ini sendiri dilakukan pada Sabtu 3 Juni 2017. Petugas melakukan penggerebekan langsung ke lokasi pabrikan rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Bandung.
"Kami telah melakukan penindakan pabrik yang memproduksi minuman secara ilegal karena tak membayar cukai, tak ada tanda lunas cukai dalam produk ini," katanya kepada wartawan, di Kantor Wilayah DJBC Jabar, Jalan Surapati No12, Bandung, Rabu (14/6/2017).
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1.367 karton yang berisi 21.350 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B merek Kuda Mas, Orang Tua, dan Intisari. 708 keping pita Cukai MMEA diduga palsu, 14.100 pcs botol kosong, satu unit mobil Mitsubishi Colt L 300 Nomor Polisi D 8494 YO, satu set peralatan untuk membuat/mengoplos MMEA. Selain itu bahan baku dan bahan penolong pembuatan MMEA.
Dikatakan modus pelaku ini membeli MMEA produksi pabrik resmi. Kemudian mengoplos minuman tersebut dengan perbandingan 1 botol MMEA asli dengan tiga botol MMEA oplosan, dengan menambahkan etil alkohol, karamel, dan bahan lainnya. "Hasil produksi di jual di daerah Bandung Selatan, dan Garut sekitarnya," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pelaku juga tak memiliki izin produksi MMEA dari instansi berwenang atau ilegal, hasil produksi minuman tersebut juga dilekati pita cukai yang diduga palsu. "Kegiatan produksi ilegal MMEA ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun, sejak tahun 2016," kata dia.
Ketika disinggung apa yang membedakan pita asli dan palsu, menurut Purwantoro ada pada hologramnya. Sudah setahun pelaku tidak terdeteksi dan melakukan produksi miras oplosan ilegal tersebut. "Sebetulnya pelaku ini melakukan aksinya sembunyi-sembunyi, dan berpindah-pindah," tukasnya.
Adapun tersangka yakni pemilik pabrik berinisial TPN (38) yang telah diamankan petugas kini dijerat UU No39 tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 50, 54,55 dengan ancaman penjara 1-5 tahun dan pidana denda 2 sampai dengan 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. "Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan, dan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," timpalnya.
Dikatakan, jika dirupiahkan, nilai barang 21.350 miras ilegal ini adalah sebesar Rp985.000.000. Akibatnya potensi kerugian negara atas puluh ribuan botol tersebut ditambah 708 keping pita Cukai diduga palsu ini adalah sebesar Rp330.000.000.
"Dengan perkiraan kegiatan produksi barang kena cukai ilegal yang sudah berlangsung setahun berdampak hilangnya potensi penerimaan negara di bidang cukai sebesar Rp3,9 miliar," tukasnya.
"Sedang kerugian material, lebih besar. Pasalnya timbul dampak sosial dengan munculnya tindak kriminal serta ancaman kesehatan bagi masyarakat," tambahnya.
(sms)