Diduga Punya Kelainan Seksual, Pemuda Ditangkap saat Curi Pakaian Dalam Wanita

Minggu, 11 Juni 2017 - 08:05 WIB
Diduga Punya Kelainan...
Diduga Punya Kelainan Seksual, Pemuda Ditangkap saat Curi Pakaian Dalam Wanita
A A A
BUKITTINGGI - Seorang pemuda, Fajri (21), ditangkap warga saat mencuri pakaian dalam wanita yang tergantung di jemuran di kos-kosan karyawati di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2017) dini hari. Pemuda asal Kota Padang yang bekerja sebagai pegawai toko ini diduga mempunyai kelainan seksual, karena suka mengumpulkan pakaian dalam lawan jenis untuk berfantasi seksual.

Fajri ditangkap warga RT 2/ RW 3, Kampung Baru, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang sedang ronda. Karyawan sebuah toko pakaian di plaza bukittinggi ini tertangkap basah saat beraksi di kos-kosan wanita milik Johan sekitar pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, warga yang sedang ronda curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat diikuti, pelaku terlihat sedang mengendap-endap di dekat tempat menjemur pakaian di belakang kos-kosan wanita. “Saat ditangkap warga, pelaku terlihat membuang dua helai pakaian dalam wanita ke jalan,” kata Dedi, seorang warga.

Saat ditanyai warga, Fajri mengaku sudah seminggu beraksi di kawasan Parak Kopi. Pelaku diduga mencuri bukan untuk memiliki barang curiannya, tapi pakaian dalam yang dicuri hanya untuk dikumpulkan dan langsung digunakan untuk melepaskan hasrat seksualnya.

Pasalnya, tiga hari berturut-turut sejak Selasa 6 Juni 2017, warga dikejutkan dengan penemuan tumpukan pakaian dalam wanita di tempat sepi di belakang rumah-rumah warga. “Dia sepertinya mempunyai kelainan seks, dia mengambil pakaian dalam di jemuran anak kos, dikumpulkannya untuk onani katanya,” tambah Dedi.

Keluarga pelaku yang datang menjemput ke pos ronda, mengaku kaget dengan penangkapan Fajri. Kepada warga, keluarga pelaku menyebut adiknya memang terlihat berperilaku aneh beberapa bulan belakangan. Dia sering pulang larut malam dan sesampai di rumah selalu terlihat lesu dan kecapekan.

Untuk meberi efek jera, pelaku diberi sanksi denda beberapa sak semen dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, warga mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
(wib)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
6 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
6 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
8 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
8 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
8 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
8 jam yang lalu
Infografis
Motor Da Vinci DC100,...
Motor Da Vinci DC100, Saat Robot Tampil dalam Jubah Motor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved