Diduga Punya Kelainan Seksual, Pemuda Ditangkap saat Curi Pakaian Dalam Wanita

Minggu, 11 Juni 2017 - 08:05 WIB
Diduga Punya Kelainan...
Diduga Punya Kelainan Seksual, Pemuda Ditangkap saat Curi Pakaian Dalam Wanita
A A A
BUKITTINGGI - Seorang pemuda, Fajri (21), ditangkap warga saat mencuri pakaian dalam wanita yang tergantung di jemuran di kos-kosan karyawati di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Minggu (11/6/2017) dini hari. Pemuda asal Kota Padang yang bekerja sebagai pegawai toko ini diduga mempunyai kelainan seksual, karena suka mengumpulkan pakaian dalam lawan jenis untuk berfantasi seksual.

Fajri ditangkap warga RT 2/ RW 3, Kampung Baru, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi yang sedang ronda. Karyawan sebuah toko pakaian di plaza bukittinggi ini tertangkap basah saat beraksi di kos-kosan wanita milik Johan sekitar pukul 00.00 WIB.

Sebelumnya, warga yang sedang ronda curiga dengan gerak-gerik pelaku. Saat diikuti, pelaku terlihat sedang mengendap-endap di dekat tempat menjemur pakaian di belakang kos-kosan wanita. “Saat ditangkap warga, pelaku terlihat membuang dua helai pakaian dalam wanita ke jalan,” kata Dedi, seorang warga.

Saat ditanyai warga, Fajri mengaku sudah seminggu beraksi di kawasan Parak Kopi. Pelaku diduga mencuri bukan untuk memiliki barang curiannya, tapi pakaian dalam yang dicuri hanya untuk dikumpulkan dan langsung digunakan untuk melepaskan hasrat seksualnya.

Pasalnya, tiga hari berturut-turut sejak Selasa 6 Juni 2017, warga dikejutkan dengan penemuan tumpukan pakaian dalam wanita di tempat sepi di belakang rumah-rumah warga. “Dia sepertinya mempunyai kelainan seks, dia mengambil pakaian dalam di jemuran anak kos, dikumpulkannya untuk onani katanya,” tambah Dedi.

Keluarga pelaku yang datang menjemput ke pos ronda, mengaku kaget dengan penangkapan Fajri. Kepada warga, keluarga pelaku menyebut adiknya memang terlihat berperilaku aneh beberapa bulan belakangan. Dia sering pulang larut malam dan sesampai di rumah selalu terlihat lesu dan kecapekan.

Untuk meberi efek jera, pelaku diberi sanksi denda beberapa sak semen dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya. Jika melanggar, warga mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)