Bea Cukai Sumut Ungkap Penyelundupan 1,1 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Selasa, 06 Juni 2017 - 21:41 WIB
Bea Cukai Sumut Ungkap Penyelundupan 1,1 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
Bea Cukai Sumut Ungkap Penyelundupan 1,1 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
A A A
MEDAN - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara (Sumut) mengungkap upaya penyelundupan 1,1 kg sabu-sabu dari Malaysia di perairan Kuala Tanjung, Batu Bara. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam bungkusan kosmetik bersama 700 ballpress pakaian bekas yang dibawa KM Bintang Terang Abadi.

Kepala Kanwil DJBC Sumut, Iyan Rubianto mengatakan, pengungkapan penyelundupan 1,1 kg sabu-sabu ini merupakan hasil dari Operasi Jaring Sriwijaya pada 27 Mei 2017. "Saat diperiksa, didapat dalam bungkusan ada bungkusan lain warna hijau yang di dalamnya butiran kristal," katanya saat keterangan persnya di Kantor Kanwil DJBC Sumut Jalan Anggada II, Belawan, Selasa (6/6/2017) sore.

Didampingi perwakilan DJBC Pusat Untung Purwoko, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Jarnawi HS Tanjung, Iyan menambahkan, bungkusan tersebut pun diamankan dan dilakukan pemeriksaan laboratorium. Hasilnya, bungkusan seberat 1,1 kg tersebut, positif mengandung methamphetamin.

"Nakhoda KM Bintang Terang Abadi, AR, ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pengembangan kasus ini, diserahkan ke Polda Sumut," jelasnya.

Iyan menyebutkan, sejak digelar Operasi Jaring Sriwijaya, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 8 kapal, muatan 4.327 ballpress pakaian bekas dan 1,1 kg sabu-sabu. Termasuk 270 gram sabu-sabu, 151 butir pil ekstasi, 40.000 batang rokok ilegal, 18.774 karung bawang merah, yang merupakan tangakapan DJBC dan jajarannya serta Lantamal I, dan Ditpolair Polda Sumut. "Selain kasus sabu-sabu, lainnya dijerat dengan UU No 17/2007 perubahan UU No 10/1995 tentang kepabeanan," sebut Iyan.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Jarnawi HS Tanjung menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, dari keterangan AR (36), warga Tanjung Balai, didapat pemesan sabu-sabu tersebut.

"Sabu-sabu dipesan dari seseorang warga Tebing Tinggi, inisial K, yang sudah ditangkap. Pengakuannya, sudah beberapa kali memesan kosmetik yang diselundupkan narkotika," ungkapnya.

Jarnawi membeberkan, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya mengandeng BPOM Medan untuk menelusuri kosmetik yang dijadikan modus menyelundupkan sabu-sabu tersebut, terkait izin edar.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6265 seconds (0.1#10.140)