Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk di Bandara saat Hendak Kabur

Senin, 05 Juni 2017 - 16:19 WIB
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk di Bandara saat Hendak Kabur
A A A
TANJUNGPINANG - Tiga pelaku pencabulan, Ma Aruf (26), Andri Irmawan (19), dan Reffi Andriani, dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) saat hendak kabur meninggalkan Kota Tanjungpinang. Ketiganya ditangkap setelah mencabuli korban berinisial SR (12) sebanyak dua kali secara terpisah.

Dari informasi yang dirangkum, pelaku mencabuli korban pertama kali di Bukit Ganet, Jalan Ganet, Km 14, Kota Tanjungpinang pada 19 Mei 2017. Pelaku menggilir korban saat berada di atas Bukit Ganet.

Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa melayani nafsu bejat ketiga pelaku. Tidak hanya itu, ketiga pelaku mengulangi saat korban diantar ke rumah Reffi di Kampung Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal mengatakan, kejadian bemula saat korban ditemai Andri dan Ma Aruf hendak mengembalikan sepeda motor ke rumah bibinya di Tanjungpinang. Dari rumah bibi korban, pelaku kemudian merayu-rayu korban agar mau berhubungan intim.

Waktu itu korban menolaknya, kemudian Andri menarik tangan korban dengan menyekap mulutnya. Saat korban tak berdaya, Andre dan Ma Aruf mencabuIi korban secara bergantian.

"Korban dipaksa agar mau melayani nafsu para pelaku. Pertama dilakukan di atas bukit, kedua kalinya dilakukan di rumah salah satu pelaku," ujar Syamsurizal di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (5/6/2017).

Syamsurizal menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban polisi langsung mencari para pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap ketiga pelaku saat di bandara. "Mereka ditangkap saat berada di Bandara RHF, ketika hendak meninggalkan Tanjungpinang," ujarnya.

Syamsurizal menambahkan, saat ini ketiga pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No 35/2014 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Sekarang ini kami masih mendalami kasusnya. Ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9895 seconds (0.1#10.140)