Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk di Bandara saat Hendak Kabur

Senin, 05 Juni 2017 - 16:19 WIB
Tiga Pelaku Pencabulan...
Tiga Pelaku Pencabulan Dibekuk di Bandara saat Hendak Kabur
A A A
TANJUNGPINANG - Tiga pelaku pencabulan, Ma Aruf (26), Andri Irmawan (19), dan Reffi Andriani, dibekuk Polsek Tanjungpinang Timur di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) saat hendak kabur meninggalkan Kota Tanjungpinang. Ketiganya ditangkap setelah mencabuli korban berinisial SR (12) sebanyak dua kali secara terpisah.

Dari informasi yang dirangkum, pelaku mencabuli korban pertama kali di Bukit Ganet, Jalan Ganet, Km 14, Kota Tanjungpinang pada 19 Mei 2017. Pelaku menggilir korban saat berada di atas Bukit Ganet.

Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa melayani nafsu bejat ketiga pelaku. Tidak hanya itu, ketiga pelaku mengulangi saat korban diantar ke rumah Reffi di Kampung Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syamsurizal mengatakan, kejadian bemula saat korban ditemai Andri dan Ma Aruf hendak mengembalikan sepeda motor ke rumah bibinya di Tanjungpinang. Dari rumah bibi korban, pelaku kemudian merayu-rayu korban agar mau berhubungan intim.

Waktu itu korban menolaknya, kemudian Andri menarik tangan korban dengan menyekap mulutnya. Saat korban tak berdaya, Andre dan Ma Aruf mencabuIi korban secara bergantian.

"Korban dipaksa agar mau melayani nafsu para pelaku. Pertama dilakukan di atas bukit, kedua kalinya dilakukan di rumah salah satu pelaku," ujar Syamsurizal di Polsek Tanjungpinang Timur, Senin (5/6/2017).

Syamsurizal menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban polisi langsung mencari para pelaku. Dari hasil penyelidikan polisi menangkap ketiga pelaku saat di bandara. "Mereka ditangkap saat berada di Bandara RHF, ketika hendak meninggalkan Tanjungpinang," ujarnya.

Syamsurizal menambahkan, saat ini ketiga pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Polsek Tanjungpinang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang No 35/2014 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Sekarang ini kami masih mendalami kasusnya. Ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
2 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
4 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
9 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
9 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved