Kasus Ahok Belum Tuntas, Pemuda Muhammadiyah Akan Datangi Komjak

Senin, 05 Juni 2017 - 12:49 WIB
Kasus Ahok Belum Tuntas,...
Kasus Ahok Belum Tuntas, Pemuda Muhammadiyah Akan Datangi Komjak
A A A
JAKARTA - Walaupun mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan vonis 2 tahun penjara. Tetapi, kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok belum selesai. Karena, jaksa penuntut umum (JPU) masih keukeuh melakukan banding kasus itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya. Jadi karena JPU tetap berpendirian melanjutkan upaya hukum bandingnya, maka kasus Ahok belum bisa dikatakan selesai," kata Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Menurut dia, jaksa kasus penistaan agama tidak independen. Maka itu, kata dia, sebelum hakim majelis PN Jakarta Utara memvonis Ahok bersalah, pihaknya sudah melaporkan sikap jaksa kepada Komisi Kejaksaan (Kmmjak).

"JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani, atau tuntutan JPU dalam kasus Ahok kami menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah kami sampaikan ke Komjak," tuturnya.

Namun, dia membeberkan, sejak pihaknya menyampaikan aduan kepada Komjak sebulan lalu, pihaknya tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komjak dalam menindak lanjuti aduan itu. Pihaknya sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung.

"Maka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan kami, kami akan mendatangi langsung kantor Komjak esok untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan kami," jelasnya.

Itu dilakukan, kata Gufroni, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik, pihaknya berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Kami ingin tegakkan kemerdekaan, fungsi penuntutan kepada semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan. Jaksa yang terbukti tak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Nicholas Sean Putra...
Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
1 jam yang lalu
BNPP dan Pemkab Kepulauan...
BNPP dan Pemkab Kepulauan Meranti Percepat Pemerataan Pembangunan Kawasan Perbatasan
1 jam yang lalu
Sopir dan Penumpang...
Sopir dan Penumpang Alphard yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Ternyata Personel Polda Jabar
2 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
3 jam yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
4 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
14 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved