Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Pekanbaru

Sabtu, 03 Juni 2017 - 16:58 WIB
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Pekanbaru
A A A
PEKANBARU - Tim gabungan dari kepolisian dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menggerebek sebuah gudang mi di Pekanbaru. Pabrik tersebut digerebek karena menjadi tempat pembuatan mi berformalin,

Pengerebekan dilakukan pabrik mi di Jalan Muhajirin, Gang Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Jumat 2 Juli 2017 malam.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi menegaskan dalam penggerebekan itu petugas menyita barang bukti 2 dirgen berisi zat formalin. "Barang bukti yang disita adalah 60 liter zat formalin," ucap Edy Sabtu (03/6/2017) dalam keterangan persnya.

Selain itu, petugas juga juga menyita barang bukti 6 kantong mi kuning yang sudah mengandung zat berbahaya formalin.

Penemuan ini setelah pihak Polresta Pekanbaru dan BBPOM mendapat keluhan dari berbagai pihak tentang maraknya mi berfomalin.

Edy Sumardi menjelaskan, dalam kasus ini, tim gabungan mengamankan satu orang bernama Sulpandra. Pria 37 ini diketahui merupakan pemilik pabrik berformalin.

"Tersangka dikenakan Undang undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7708 seconds (0.1#10.140)