Setelah Pemprov Banten, 7 Daerah di Tanah Jawara dapat Predikat WTP
A
A
A
SERANG - Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Banten memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada tujuh daerah terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
Ketujuh daerah tersebut yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Predikat tersebut dapat dipertahankan oleh enam Kabupaten Kota, hanya Kabupaten Pandeglang yang dapat berubah dari Wajar dengan Pengecualian ke Wajar Tanpa Pengecualian.
Tahun 2015, predikat WDP Kabupaten Pandeglang karena adanya permasalahan seperti pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp5,9 miliar yang tidak dapat ditelusuri.
Kemudian piutang yang tidak bisa ditelusuri nomor objek pajaknya, aset kendaraan bermotor sebanyak 623 yang tidak jelas asetnya telah ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
"Kabupaten Pandeglang dari sebelumnya WDP ke WTP, pengecualian yang sebelumnya ada sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang sehingga laporan keuangan tahun 2016 BPK memberikan WTP," kata Kepala BPK Perwakilan Banten T Ipeong Andjar Wasita, Rabu (31/5/2017).
Untuk Kota Serang, kata Ipeong, pihaknya belum bisa menyerahkan laporannya. Sebab, Pemkot Serang baru menyerahkan laporan keuangannya pada 6 April. "Kota Serang masih proses karna terlambat. Jadi belum bisa memberitahukannya ke publik," katanya.
Penyerahan tersebut langsung diberikan kepada masing-masing kepala daerah. Hadir Wali Kota Tangsel Airin Rachmi, Bupati Serang Tatu Chasanah, Bupati Lebak Iti Octavia, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi
Ketujuh daerah tersebut yakni, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Predikat tersebut dapat dipertahankan oleh enam Kabupaten Kota, hanya Kabupaten Pandeglang yang dapat berubah dari Wajar dengan Pengecualian ke Wajar Tanpa Pengecualian.
Tahun 2015, predikat WDP Kabupaten Pandeglang karena adanya permasalahan seperti pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar Rp5,9 miliar yang tidak dapat ditelusuri.
Kemudian piutang yang tidak bisa ditelusuri nomor objek pajaknya, aset kendaraan bermotor sebanyak 623 yang tidak jelas asetnya telah ditelusuri dan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.
"Kabupaten Pandeglang dari sebelumnya WDP ke WTP, pengecualian yang sebelumnya ada sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Pandeglang sehingga laporan keuangan tahun 2016 BPK memberikan WTP," kata Kepala BPK Perwakilan Banten T Ipeong Andjar Wasita, Rabu (31/5/2017).
Untuk Kota Serang, kata Ipeong, pihaknya belum bisa menyerahkan laporannya. Sebab, Pemkot Serang baru menyerahkan laporan keuangannya pada 6 April. "Kota Serang masih proses karna terlambat. Jadi belum bisa memberitahukannya ke publik," katanya.
Penyerahan tersebut langsung diberikan kepada masing-masing kepala daerah. Hadir Wali Kota Tangsel Airin Rachmi, Bupati Serang Tatu Chasanah, Bupati Lebak Iti Octavia, Bupati Pandeglang Irna Narulita, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi
(sms)