Gudang Penyimpan Puluhan Ton Beras Berpemutih Digerebek
A
A
A
BLITAR - Satgas Pangan Sat Reskrim Polres Blitar menggerebek gudang penyimpanan beras milik Sujoko (39), warga Desa Tepas, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.
Di dalam gudang petugas menemukan puluhan ton beras yang ditengarai mengandung kimia pemutih pakaian.
"Sedikitnya ditemukan 9 ton beras siap edar dan 15 ton beras masih dalam proses pemutihan," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.
Dengan 10 liter air bersih dan 2,5 liter zat kimia pemutih pakaian, Sujoko melakukan proses pemutihan.
Cukup dengan membilas, merendam, dan memoles, Sujoko mengubah beras yang sebelumnya berwarna keruh dan berkualitas buruk, menjadi putih cemerlang. Petugas pun langsung menggelandangnya. "Beras ini dibeli dari petani di wilayah Blitar, Tulungagung dan Kediri," terang Slamet.
Di masing-masing karung seberat 25 kilogram siap edar ditemukan tiga merk berbeda, yakni Mawar, Ikan Salmon dan Pak Tani. Untuk merk Pak Tani Sujoko membandrol Rp 7.600 per kilogram.
Sedangkan merk Mawar dan Ikan Salmon dijual Rp 8.500 per kilogram. Setiap minggunya, sebanyak 5,5 ton beras berpemutih dengan nominal Rp 46,7 juta tersimpan di gudang. Bisnis ini sudah berjalan tiga tahun. Keuntungan yang diperoleh rata rata Rp 2,7 juta-Rp 3 juta.
Menurut Slamet pelaku tidak mampu menunjukkan izin usaha perdagangan. Sujoko diduga telah melakukan pemalsuan merk atau produk beras.
Dalam penggerebekan ini, selain beras berpemutih, petugas juga mengamankan timbangan, zat pemutih dan sejumlah kemasan yang belum digunakan.
"Kita juga sudah membawa zat pemutih untuk dilakukan uji laboratorium forensik," paparnya. Dalam kasus ini Sujoko akan dijerat Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian juga pasal 111 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 140, 141, 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan praktik ini dilakukan secara sindikat atau jaringan," pungkasnya.
Di dalam gudang petugas menemukan puluhan ton beras yang ditengarai mengandung kimia pemutih pakaian.
"Sedikitnya ditemukan 9 ton beras siap edar dan 15 ton beras masih dalam proses pemutihan," ujar Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya.
Dengan 10 liter air bersih dan 2,5 liter zat kimia pemutih pakaian, Sujoko melakukan proses pemutihan.
Cukup dengan membilas, merendam, dan memoles, Sujoko mengubah beras yang sebelumnya berwarna keruh dan berkualitas buruk, menjadi putih cemerlang. Petugas pun langsung menggelandangnya. "Beras ini dibeli dari petani di wilayah Blitar, Tulungagung dan Kediri," terang Slamet.
Di masing-masing karung seberat 25 kilogram siap edar ditemukan tiga merk berbeda, yakni Mawar, Ikan Salmon dan Pak Tani. Untuk merk Pak Tani Sujoko membandrol Rp 7.600 per kilogram.
Sedangkan merk Mawar dan Ikan Salmon dijual Rp 8.500 per kilogram. Setiap minggunya, sebanyak 5,5 ton beras berpemutih dengan nominal Rp 46,7 juta tersimpan di gudang. Bisnis ini sudah berjalan tiga tahun. Keuntungan yang diperoleh rata rata Rp 2,7 juta-Rp 3 juta.
Menurut Slamet pelaku tidak mampu menunjukkan izin usaha perdagangan. Sujoko diduga telah melakukan pemalsuan merk atau produk beras.
Dalam penggerebekan ini, selain beras berpemutih, petugas juga mengamankan timbangan, zat pemutih dan sejumlah kemasan yang belum digunakan.
"Kita juga sudah membawa zat pemutih untuk dilakukan uji laboratorium forensik," paparnya. Dalam kasus ini Sujoko akan dijerat Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian juga pasal 111 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 140, 141, 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 jo Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan penyidikan. Sebab tidak tertutup kemungkinan praktik ini dilakukan secara sindikat atau jaringan," pungkasnya.
(nag)