Astagfirullah, Mengaku Agar Kuat Puasa Dua Kuli Ini Isap Sabu

Senin, 29 Mei 2017 - 16:25 WIB
Astagfirullah, Mengaku...
Astagfirullah, Mengaku Agar Kuat Puasa Dua Kuli Ini Isap Sabu
A A A
PASURUAN - Berdalih agar tetap semangat dalam berpuasa ramadan, dua orang kuli bangunan ini nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun belum sempat melaksanakan niat jahatnya, kedua pelaku ini keburu diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan.

Kedua pelaku yakni Teguh Suprayitno (23), warga Desa Kalibotoh Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang dan Zainudin (26), warga Desa Sumber Canting Kecamatan Waringin, Bondowoso. Para pelaku ini ditangkap di dalam kamar rumah kosnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga dan resah atas maraknya peredaran narkoba. Kedua pelaku ini diduga kerap mengkonsumsi narkoba di dalam kamar kosnya.

"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa saat sebelum pesta narkoba dilakukan. Beberapa peralatan yang menjadi barang bukti sudah disiapkan di dalam kamar kos," kata Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono.

Menurut AKP Nanang, tersangka mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke temannya, RM. Paket sabu tersebut berasal dari seorang pemasok yang berada di Kecamatan Beji. Saat ini pemasok yang telah diketahui identitasnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami tengah mengembangkan penyelidikan pada pemasok narkoba. Petugas sudah menelusuri keberadaan pemasok sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO," tandas AKP Nanang Sugiono.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku paket sabu ini akan dikonsumsi bersama-sama di dalam kamar kosnya. Mereka menganggap dengan mengkonsumsi sabu, tubuh mereka tetap fit meski tengah menjalani ibadah puasa.

"Awal menjalani puasa, biasanya badan terasa lemas. Dengan mengkonsumsi sabu, mereka merasa bersemangat," kata pelaku kepada penyidik Satnarkoba Polres Pasuruan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Pasuruan ini melanggar Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6163 seconds (0.1#10.140)