Astagfirullah, Mengaku Agar Kuat Puasa Dua Kuli Ini Isap Sabu

Senin, 29 Mei 2017 - 16:25 WIB
Astagfirullah, Mengaku...
Astagfirullah, Mengaku Agar Kuat Puasa Dua Kuli Ini Isap Sabu
A A A
PASURUAN - Berdalih agar tetap semangat dalam berpuasa ramadan, dua orang kuli bangunan ini nekat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Namun belum sempat melaksanakan niat jahatnya, kedua pelaku ini keburu diringkus petugas Sat Narkoba Polres Pasuruan.

Kedua pelaku yakni Teguh Suprayitno (23), warga Desa Kalibotoh Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang dan Zainudin (26), warga Desa Sumber Canting Kecamatan Waringin, Bondowoso. Para pelaku ini ditangkap di dalam kamar rumah kosnya di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiono mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang merasa curiga dan resah atas maraknya peredaran narkoba. Kedua pelaku ini diduga kerap mengkonsumsi narkoba di dalam kamar kosnya.

"Kedua tersangka ini ditangkap beberapa saat sebelum pesta narkoba dilakukan. Beberapa peralatan yang menjadi barang bukti sudah disiapkan di dalam kamar kos," kata Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono.

Menurut AKP Nanang, tersangka mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke temannya, RM. Paket sabu tersebut berasal dari seorang pemasok yang berada di Kecamatan Beji. Saat ini pemasok yang telah diketahui identitasnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami tengah mengembangkan penyelidikan pada pemasok narkoba. Petugas sudah menelusuri keberadaan pemasok sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO," tandas AKP Nanang Sugiono.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku paket sabu ini akan dikonsumsi bersama-sama di dalam kamar kosnya. Mereka menganggap dengan mengkonsumsi sabu, tubuh mereka tetap fit meski tengah menjalani ibadah puasa.

"Awal menjalani puasa, biasanya badan terasa lemas. Dengan mengkonsumsi sabu, mereka merasa bersemangat," kata pelaku kepada penyidik Satnarkoba Polres Pasuruan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Pasuruan ini melanggar Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
(nag)
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bongkar...
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Sabu dan Happy Water di Kota Semarang
Sedang Tunggu Pelanggan...
Sedang Tunggu Pelanggan Beli Sabu, Petani di Muratara Diciduk Polisi
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran 33,9 Kg Sabu di Surabaya
Jadi Bandar Narkoba,...
Jadi Bandar Narkoba, Jenderal Ambruk Ditembak Sat Resnarkoba Polres Tebo
Pamer Sabu, Atim Diringkus...
Pamer Sabu, Atim Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul
Polisi Amankan Pria...
Polisi Amankan Pria di Jakut Jual Sabu, Profesi Pelaku Marbut Masjid
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
37 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved