Cegah Penyelundupan, Angkasa Pura I Jalin Kerja Sama dengan 3 Lembaga

Senin, 29 Mei 2017 - 15:03 WIB
Cegah Penyelundupan, Angkasa Pura I Jalin Kerja Sama dengan 3 Lembaga
Cegah Penyelundupan, Angkasa Pura I Jalin Kerja Sama dengan 3 Lembaga
A A A
YOGYAKARTA - PT Angkasa Pura l (Persero) Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menandatangani Letter of Operational Coordination Agreement (LoCA) dengan 3 instansi untuk mencegah penyelundupan. Ketiga lembaga tersebut, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta (DIY), Stasiun Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, serta Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta.

General Manager Bandara lnternasional Adisutjipto Yogyakarta, Agus Pandu Purnama mengatakan, kerja sama ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan prosedur terkait keamanan penerbangan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Apalagi bandara merupakan salah satu pintu masuk berbagai barang. "Ini merupakan salah satu upaya kami untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal dan terlarang. Kerja sama ini akan berlangsung dua tahun," ujarnya, Senin (29/5/2017).

Kesepakatan ini menjadi satu peluang dan komitmen dalam upaya penanganan masalah narkotika, prekursor narkotika. Selain itu, contraband berupa ikan atau hasil perikanan serta contraband berupa tumbuhan atau hewan. Kerja sama ini meliputi pemeriksaan keamanan meliputi pemeriksaan terhadap penumpang, personel pesawat udara, barang bawaan, kargo dan pos yang diangkat pesawat udara dan orang perseorangan untuk mendeteksi Prohibited Item (Pl), Penanganan Contraband berupa Narkotika, lkan atau Hasil Perikanan,Tumbuhan atau Hewan apabiia ditemukan pada saat dilaksanakan pemeriksaan keamanan di tempat pemeriksaan keamanan (Screening Check Point).

Di samping itu juga akan ada diseminasi informasi dan atau sosialisasi peraturan bersama, Pemberian Pelatihan penanganan awal terhadap temuan barang diduga kepada petugas Aviation Security Bandara lnternasional Adisutjipto Yogyakarta. Kerja sama ini juga memungkinkan adanya pemberian akses tindakan berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan, berikut dengan Pemanfaatan akses CCTV untuk investigasi bersama.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8526 seconds (0.1#10.140)