Bea Cukai Makassar Jelaskan Aturan Barang Bawaan pada Jamaah Haji dan Umrah

Senin, 29 Mei 2017 - 10:32 WIB
Bea Cukai Makassar Jelaskan...
Bea Cukai Makassar Jelaskan Aturan Barang Bawaan pada Jamaah Haji dan Umrah
A A A
MAKASSAR - Barang bawaan penumpang dari luar negeri seringkali menjadi permasalahan ketika diperiksa oleh Bea Cukai. Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan terkait barang bawaan penumpang seringkali menimbulkan keluhan.

Padahal prosedur dan ketentuannya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas.

Untuk itu, Bea Cukai Makassar memberikan sosialisasi terkait barang bawaan penumpang kepada para calon jamaah haji, umrah, serta penumpang umum di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, saat coffee morning pada Kamis 18 Mei 2017.

“Hal ini dilatarbekalangi karena banyaknya penumpang dari Makassar yang akan bepergian ke luar negeri, misalnya untuk naik haji, dan umrah. Untuk itu dirasa perlu memberikan pengetahuan terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Gusmiadirrahman.

Selain menyampaikan informasi tersebut kepada para penumpang, Bea Cukai Makassar juga mengharapkan para pelaku usaha travel dapat memberikan bimbingan kepada jamaah terkait aturan barang bawaan penumpang internasional.
(wib)
Berita Terkait
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Hapus Stigma Sarang...
Hapus Stigma Sarang Pungli, Begini Pengakuan Dirjen Bea Cukai
Jaga Perbatasan dari...
Jaga Perbatasan dari Penyelundupan, Bea Cukai Aceh Gelar Patroli Laut
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
6 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
6 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
7 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
7 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
7 jam yang lalu
Infografis
Mematikan dan Presisi,...
Mematikan dan Presisi, Janji Israel pada Serangan Balasan ke Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved