Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,6 Miliar

Kamis, 25 Mei 2017 - 15:59 WIB
Bea Cukai Tembilahan...
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,6 Miliar
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kian giat melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan, hal ini dilakukan tentu bukan tanpa alasan.

Selain untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang tersebut, hal ini dilakukan sebagai bukti perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Kali ini giliran Bea Cukai Tembilahan yang memusnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2016-2017.

Dalam konferensi pers sekaligus acara pemusnahan yang digelar pada Rabu (23/5/2017), Kepala Kantor Bea Cukai Tembilan Sulaiman menuturkan, pemusnahan barang tersebut merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang mellanggar ketentuan larangan dan pembatasan serta ketentuan di bidang cukai.

"Dalam pemusnahan kali ini Bea Cukai Tembilahan memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal, 144 kaleng dan 228 botol minuman keras ilegal, alat elektronik yan terdiri dari 1610 unit telepon genggam, 638 barang elektronik lainnya, produk makanan sejumllah 481 karton, 1503 bag, dan 24 case, serta tekstik sebanyak 20 lusin, 17 karton, dan 436 pcs," terangnya.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,6 milyar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3 miliar.

"Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2017, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 41 kali penindakan terhadap barang impor, dan barang kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbukan efek jera pada para pelaku pelanggaran," ungkap Sulaiman.

"Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah lain dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)