Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,6 Miliar

Kamis, 25 Mei 2017 - 15:59 WIB
Bea Cukai Tembilahan...
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai 5,6 Miliar
A A A
JAKARTA - Bea Cukai kian giat melakukan pemusnahan terhadap barang ilegal hasil penindakan, hal ini dilakukan tentu bukan tanpa alasan.

Selain untuk menghindari penyalahgunaan terhadap barang tersebut, hal ini dilakukan sebagai bukti perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal.

Kali ini giliran Bea Cukai Tembilahan yang memusnahkan barang-barang hasil penindakan tahun 2016-2017.

Dalam konferensi pers sekaligus acara pemusnahan yang digelar pada Rabu (23/5/2017), Kepala Kantor Bea Cukai Tembilan Sulaiman menuturkan, pemusnahan barang tersebut merupakan salah satu kontribusi Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang mellanggar ketentuan larangan dan pembatasan serta ketentuan di bidang cukai.

"Dalam pemusnahan kali ini Bea Cukai Tembilahan memusnahkan 2,2 juta batang rokok ilegal, 144 kaleng dan 228 botol minuman keras ilegal, alat elektronik yan terdiri dari 1610 unit telepon genggam, 638 barang elektronik lainnya, produk makanan sejumllah 481 karton, 1503 bag, dan 24 case, serta tekstik sebanyak 20 lusin, 17 karton, dan 436 pcs," terangnya.

Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp5,6 milyar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 3 miliar.

"Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen," katanya.

Sepanjang tahun 2016 hingga 2017, Bea Cukai Tembilahan telah melakukan 41 kali penindakan terhadap barang impor, dan barang kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.

"Dengan dilakukan pemusnahan ini diharapkan dapat menimbukan efek jera pada para pelaku pelanggaran," ungkap Sulaiman.

"Kami juga akan meningkatkan sinergi dengan instansi pemerintah lain dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
36 menit yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
3 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
3 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
5 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
5 jam yang lalu
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved