Lecehkan Islam, Direktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat

Kamis, 25 Mei 2017 - 14:27 WIB
Lecehkan Islam, Direktur...
Lecehkan Islam, Direktur Anak Perusahaan Agung Podomoro Dipecat
A A A
KARAWANG - PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan PT. Agung Podomoro Land (APL), akhirnya memecat Aking Saputra sebagai direktur perusahaan setelah dilaporkan masyarakat terkait tuduhan pelecehan Agama Islam.

Aking Saputra dilaporkan ke polisi oleh sejumlah ormas Islam dan masyarakat tionghua Karawang terkait ucapan yang ditulis di akun sosial Facebook. Dimana tulisan Aking dinilai telah melecehkan umat Islam. Pasalnya, dalam tulisannya Aking menyebut jika banyak tokoh PKI adalah pemuka agama mayoritas di Indonesia.

"Kami menyesalkan pernyataan yang disampaikan Pak Aking Saputra Apalagi di tengah masyarakat Karawang yang dikenal sangat religius dan menghargai toleransi seperti selama ini," kata CEO PT Tatar Kertabumi Franky M. Martono, Kamis (25/5/2017).

Menurut Franky, PT Tatar Kertabumi menghormati langkah-langkah yang dilakukan pihak berwenang dalam menangani masalah yang berhubungan dengan Aking Saputra.

Selain persoalan pribadi, saat ini Aking Saputra sudah tidak lagi menjabat di jajaran manajemen Tatar Kertabumi.

"Kami menyerahkan penanganan masalah pak Aking kepada pihak yang berwajib. Semoga kasus ini segera selesai dan memberikan rasa keadilan kepada semua pihak," katanya.

Sementara itu Polres Karawang membentuk tim khusus untuk menangani kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Aking Saputra.

Dalam kasus ini Polres Karawang menerima dua laporan masyarakat terkait pernyataan Aking Saputra di laman facebooknya yang menyinggung umat Islam.

"Kami sudah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan masalah ini. Masyarakat saya harapkan untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng.

"Kita akan pelajari laporan masyarakat ini berdasarkan bukti-bukti yang ada. Kalau memang cukup bukti tentunya akan kita proses lebih lanjut, namun tentunya kasus ini harus ditangani secara berimbang," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan...
Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penodaan Agama
Bahas RUU KUHP, Pasal...
Bahas RUU KUHP, Pasal Penodaan Agama Direformulasi
Selama 2020, YLBHI Temukan...
Selama 2020, YLBHI Temukan Puluhan Kasus Penodaan Agama
PSI Tolak Pasal Penodaan...
PSI Tolak Pasal Penodaan Agama di RUU KUHP
Polri Selidiki Dugaan...
Polri Selidiki Dugaan Penodaan Agama oleh Muhammad Kece
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan...
Fatwa MUI Gresik: Pernikahan Manusia dengan Kambing Dianggap Penistaan Agama dan Pelaku Dihukumi Murtad!
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
24 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
47 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
5 Madrasah Tertua di...
5 Madrasah Tertua di Indonesia, Pelopor Pendidikan Islam Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved