Bila Ahok Ajukan Grasi ke Presiden, Sistem Peradilan Bisa Terganggu

Rabu, 24 Mei 2017 - 15:08 WIB
Bila Ahok Ajukan Grasi...
Bila Ahok Ajukan Grasi ke Presiden, Sistem Peradilan Bisa Terganggu
A A A
AHOK,GRASI,PRESIDEN,PERADILAN,TERGANGGU - Pakar hukum pidana dari UI Nasrullah mengatakan, pemerintah bisa saja memberikan grasi setelah Ahok mencabut memori banding. Namun, pengajuan grasi baru bisa dilakukan apabila status Ahok sudah incracht dan Ahok mengajukan langsung ke Presiden.

"Boleh saja, tapi kalau sudah berkekuatan hukum tetap, dia (Ahok) bisa minta grasi ke presiden," ujar Nasrullah saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).

Menurutnya, ada dua syarat yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan grasi. Pertama, narapidana yang harus mengakui perbuatan itu dan menyatakan salah. Kedua, narapidana harus minta maaf kepada negara untuk mendapatkan pengampunan.

Dia menjelaskan, artinya Ahok harus mengakui kesalahannya dan mengajukan pengampunan kepada pemerintah. Apabila dikabulkan pemerintah, dalam hal ini presiden, Ahok bisa langsung bebas meski tetap menyandang status narapidana.

"Dia tak menjalankan pidana, tetapi dia tetap narapidana. Secara hukum dia salah, orang yang bersalah tetapi pemidanaannya diampuni," tuturnya.

Meskipun bisa langsung dibebaskan, tambah dia, dia tidak merekomendasikan pemerintah memberikan grasi pada Ahok. Pengajuan grasi bisa dilakukan kapanpun selama status hukum inkracht, baik sehari langsung dieksekusi ataupun jelang bebas.

Hanya saja, pemberian grasi kepada Ahok bisa mengganggu sistem peradilan di Indonesia. "Persoalannya kalau ini dikabulkan, bisa kacau dunia peradilan kita," katanya.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Alasan Kesehatan, Selebgram...
Alasan Kesehatan, Selebgram Tersangka Penistaan Agama Lina Mukherjee Tidak Ditahan
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Lina Mukherjee Dijebloskan...
Lina Mukherjee Dijebloskan ke Penjara, Kapok Bikin Konten Kontroversial
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
18 menit yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
2 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
2 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
3 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
5 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved