Nekat Simpan Ganja 2 Kilogram, Dua Pengangguran Ditangkap
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Akibat nekat menyimpan ganja sebanyak 2 kilogram, dua pengangguran ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, di Jalan Albiol Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Para tersangka diketahaui bernama Safran Hadi (30) dan Agus Tiranda Siregar (30). Keduanya warga Jalan Merdeka, Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua tersangka ditangkap ketika sedang membawa barang terlarang tersebut. Saat itu, pihak kepolisian langsung menyergap dan menangkap Safran Hadi.
Sedangkan Agus Tiranda Siregar sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Agus dapat ditangkap. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Charles Jonson Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari warga.
Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu kedua tersangka. Setelah mereka berada di lokasi, petugas Sat Narkoba langsung mendatangi dan mengamankan.
”Saat itu, seorang tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujarnya. Dia mengatakan, lokasi penangkapan kedua tersangka sudah lama menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba, sehingga, apabila ada informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kerjasamanya dengan pihak kepolisian, sehingga peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan dapat diminimalisir.”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Sat Narkoba yang sudah bekerja maksimal,” timpalnya.
Kapolres Kota Padangsidimpuan Andy Nurwandi mengatakan, penangkapan narkoba tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Kota Padangsidimpuan meminimalisir angka peredaran narkoba.”Ini sebagai bukti keseriusan kami, karena fokus utama adalah memberantas narkoba,” tandasnya.
Para tersangka diketahaui bernama Safran Hadi (30) dan Agus Tiranda Siregar (30). Keduanya warga Jalan Merdeka, Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kedua tersangka ditangkap ketika sedang membawa barang terlarang tersebut. Saat itu, pihak kepolisian langsung menyergap dan menangkap Safran Hadi.
Sedangkan Agus Tiranda Siregar sempat melarikan diri, namun setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Agus dapat ditangkap. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 kilogram ganja kering siap edar.
Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan AKP Charles Jonson Panjaitan mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian dari warga.
Selanjutnya, pihak kepolisian menunggu kedua tersangka. Setelah mereka berada di lokasi, petugas Sat Narkoba langsung mendatangi dan mengamankan.
”Saat itu, seorang tersangka sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” ujarnya. Dia mengatakan, lokasi penangkapan kedua tersangka sudah lama menjadi tempat penjualan dan transaksi narkoba, sehingga, apabila ada informasi dari masyarakat, petugas Sat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, langsung melakukan penyelidikan.
Dia berharap kepada seluruh masyarakat agar meningkatkan kerjasamanya dengan pihak kepolisian, sehingga peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan dapat diminimalisir.”Saya juga mengucapkan terima kasih kepada petugas Sat Narkoba yang sudah bekerja maksimal,” timpalnya.
Kapolres Kota Padangsidimpuan Andy Nurwandi mengatakan, penangkapan narkoba tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Kota Padangsidimpuan meminimalisir angka peredaran narkoba.”Ini sebagai bukti keseriusan kami, karena fokus utama adalah memberantas narkoba,” tandasnya.
(sms)