Polda Jateng Periksa Saksi-saksi terkait Penimbunan 39 Ton Gula

Rabu, 24 Mei 2017 - 07:10 WIB
Polda Jateng Periksa...
Polda Jateng Periksa Saksi-saksi terkait Penimbunan 39 Ton Gula
A A A
SEMARANG - Polisi mengamankan puluhan ton gula kristal yang disembunyikan dalam gudang kayu lapis di Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Gula bernilai ratusan juta rupiah itu diduga akan diedarkan menjelang datangnya bulan suci Ramadan.

"Hari ini kita panggil beberapa saksi terkait hal ini. Menurut informasi gula itu diperoleh dari pabrik gula di Blora," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Djarod Padakova usai konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/5/2017).

Sementara itu, Kepala Seksi Pengembangan Pasar dan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng, Arif Haryono menyampaikan, belum mengetahui kasus dugaan penimbunan gula tersebut. Menurutnya, perdagangan gula lebih bebas dibandingkan pupuk yang harus mendapat pengawasan. (Baca: Gudang Kayu Lapis Timbun Gula 39 Ton Jelang Ramadan)

"Untuk kasus ini memang kami belum tahu. Ini baru yang pertama (penimbunan gula). Kita juga terus melakukan pemantauan sembako termasuk gula di Jateng. Biasanya kita berjalan bersama Dinas Perkebunan, lalu Biro Perekonomian Provinsi," katanya yang turut hadir konferensi pers.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar dugaan praktik penimbunan gula kristal yang disembunyikan dalam sebuah gudang kayu lapis di Kendal. Sebanyak 39 ton gula yang dikemas dalam karung 50 kilogram diamankan sebagai barang bukti.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5902 seconds (0.1#10.140)