Cabut Banding, Nasib Ahok Kini di Tangan Jaksa
Selasa, 23 Mei 2017 - 15:26 WIB
Cabut Banding, Nasib Ahok Kini di Tangan Jaksa
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Rolas B Sitinjak menyerahkan proses banding kliennya kini kepada jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, usai kliennya mencabut banding yang sempat diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, kini kelanjutannya di tangan JPU.
"Ketika Ahok sudah putuskan mencabut banding bagaimana proses peradilannya, sepanjang jaksa tidak mencabut bandingnya ya proses akan jalan terus," ujar Rolas saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Rolas mengatakan, banding baru benar-benar dicabut apabila pihak dari JPU juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh kliennya.
"Kapan bisa dicabut, karena belum diputus bisa dicabut dalam proses tersebut," lanjut dia. (Baca: Ahok Terima Vonis Hakim, Banding Jaksa Tak Punya Legitimasi )
Sebelumnya pihak keluarga Ahok telah merelakan mantan Bupati Belitung Timur itu menjalani hukuman atas kasus penistaan agama yang dilakukannya. Istri Ahok, Veronica Tan mengatakan, keluarganya telah sepakat untuk tidak memperpanjang proses hukum, dengan mencabut banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Kami sekeluarga sudah merasa cukup. Biar bapak menjalankan ini saja dan kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," ujar Vero.
"Ketika Ahok sudah putuskan mencabut banding bagaimana proses peradilannya, sepanjang jaksa tidak mencabut bandingnya ya proses akan jalan terus," ujar Rolas saat menggelar konfrensi pers di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Rolas mengatakan, banding baru benar-benar dicabut apabila pihak dari JPU juga melakukan hal serupa seperti yang dilakukan oleh kliennya.
"Kapan bisa dicabut, karena belum diputus bisa dicabut dalam proses tersebut," lanjut dia. (Baca: Ahok Terima Vonis Hakim, Banding Jaksa Tak Punya Legitimasi )
Sebelumnya pihak keluarga Ahok telah merelakan mantan Bupati Belitung Timur itu menjalani hukuman atas kasus penistaan agama yang dilakukannya. Istri Ahok, Veronica Tan mengatakan, keluarganya telah sepakat untuk tidak memperpanjang proses hukum, dengan mencabut banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
"Kami sekeluarga sudah merasa cukup. Biar bapak menjalankan ini saja dan kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," ujar Vero.
(mhd)