Pria Ini Setubuhi Anaknya 24 Kali
A
A
A
TANJUNG PINANG - Seorang pria berinisial JL (40) tega menyetubuhi anaknya, IL (16) hingga 24 kali. Tak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya, korban lantas mengadu kepada ibu kandungnya, MS, yang kemudian melapor ke polisi.
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pengakuan korban kepada ibunya telah disetubuhi ayah kandungnya berulang kali. Pelaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban saat berkunjung ke Batam pada November 2016.
Setiap kali hendak berhubungan intim, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Pelaku terakhir kali mengajak korban berhubungan intim pada Kamis (18/5/2017) lalu di rumahnya di Tanjung Pinang.
"Setelah berhasil sekali, pelaku melakukannya berulang kali sampai sebanyak 24 kali," ujar Joko di Mapolres Tanjung Pinang, Senin (22/5/2017).
Joko menuturkan, korban diajak pelaku berbuat intim saat rumah sedang sepi atau pada saat ibu korban sudah terlelap tidur. "Pelaku terus merayu-rayu korban sampai mau, kadang mengancam korban jika tidak mau melayaninya."
Dia menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (20/5/107). Saat ditangkap polisi, JL tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprai, baju, dan celana korban.
Disinggung apakah ada korban lain, kata Joko, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku sudah masuk sel tahanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Joko.
Sementara, JL hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya. "Saya telah berbuat salah, saya menyesalinya," ujarnya.
Kapolres Tanjung Pinang AKBP Joko Bintoro mengatakan, pengakuan korban kepada ibunya telah disetubuhi ayah kandungnya berulang kali. Pelaku pertama kali melakukan hubungan intim dengan korban saat berkunjung ke Batam pada November 2016.
Setiap kali hendak berhubungan intim, pelaku membujuk korban agar mau melayani nafsu bejatnya. Pelaku terakhir kali mengajak korban berhubungan intim pada Kamis (18/5/2017) lalu di rumahnya di Tanjung Pinang.
"Setelah berhasil sekali, pelaku melakukannya berulang kali sampai sebanyak 24 kali," ujar Joko di Mapolres Tanjung Pinang, Senin (22/5/2017).
Joko menuturkan, korban diajak pelaku berbuat intim saat rumah sedang sepi atau pada saat ibu korban sudah terlelap tidur. "Pelaku terus merayu-rayu korban sampai mau, kadang mengancam korban jika tidak mau melayaninya."
Dia menambahkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari ibu korban. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (20/5/107). Saat ditangkap polisi, JL tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak bisa mengelak lagi atas perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa seprai, baju, dan celana korban.
Disinggung apakah ada korban lain, kata Joko, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku sudah masuk sel tahanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam maksimal 15 tahun kurungan penjara," kata Joko.
Sementara, JL hanya bisa tertunduk lesu saat digiring polisi. Dia mengakui perbuatannya telah melakukan hubungan intim dengan anak kandungnya. "Saya telah berbuat salah, saya menyesalinya," ujarnya.
(zik)