Suami Tega Aniaya Istri Pakai Hadiah Pernikahan

Jum'at, 19 Mei 2017 - 17:33 WIB
Suami Tega Aniaya Istri Pakai Hadiah Pernikahan
Suami Tega Aniaya Istri Pakai Hadiah Pernikahan
A A A
PALEMBANG - Lantaran dalam pengaruh minuman keras (miras), membuat Franky (27) nekad melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Ranianti (22) menggunakan hadiah pernikahan berupa penanak nasi, Kamis 18 Mei sekitar pukul 21.30 WIB.

Bahkan, lantaran belum puas mengunakan penanak nasi, Franky, yang sudah kalap mata mengambil sebuah kayu dan dipukulkan kepada istrinya. Akibat kejadian tersebut, dirinya harus mendekam di sel tahanan Polsek Ilir Timur I.

Ditemui di Polsek IT I, Jumat (19/5/2017), tersangka Franky mengaku sebelum kejadian dirinya pesta minuman keras di kawasan Pahlawan. Setelah itu, dirinya menjemput istrinya yang bekerja di sebuah konter handphone di kawasan yang sama.

Setelah menjemput istrinya, dirinya bersama istrinya langsung pulang ke rumah kontrakan di Jalan Ariodilah III, RT 33, Kelurahan 20 Ilir DIV, Kecamatan Ilir Timur I.

Setibanya di rumah, Rani membuat susu untuk anak mereka yang berusia dua tahun empat bulan. Setalah diseduh ternyata di dalam susu tersebut banyak semut.

"Dia malah marah-marah. Sudah saya bilang kalau disaring saja susunya, tidak usah bikin baru, dia malah marah terus sama saya," ujarnya.

Dirinya yang sudah dipengaruhi minuman keras kemudian naik pitam dan langsung memukul Rani menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali.

Belum puas, dirinya langsung mengambil penanak nasi elektronik yang jatuh tersenggol, dihantamkannya ke arah kepala Rani sebanyak dua kali hingga memar.

"Setelahnya saya keluar rumah, lihat ada kayu saya ambil terus saya pukulkan lagi ke dia. Lalu saya pergi," ungkap pedagang ayam di Pasar Pahlawan tersebut.

Selama ini, dikatakan dia, dirinya selalu mengalah dan menjauh saat Rani marah-marah. Namun pengaruh minuman keras jenis vodka membuatnya gelap mata dan memukul istri yang telah menemani hidupnya selama dua tahun enam bulan belakangan tersebut.

"Dia itu orangnya memang keras kepala, egois, dan pemarah. Sebelumnya saya selalu menghindar kalau dia marah, tapi malam tadi saya kehilangan kesabaran dan lagi mabuk juga jadinya seperti itu," ujar dia.

Kapolsek Ilir Timur I, Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap mengatakan, korban melaporkan kejadian tersebut beberapa jam setelah kejadian.

Pihaknya pun mengejar tersangka dan tak lama kemudian berhasil meringkusnya. "Tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada istrinya, menggunakan tangan kosong, penanak nasi, dan kayu," ujar Alkap.

Franky dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan wanita dan diancam lima tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7848 seconds (0.1#10.140)