Jual Smartphone dengan Harga Miring Via FB, Wanita ini Raup Jutaan Rupiah
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penipuan melalui media sosial Facebook untuk penawaran pembelian smartphone dengan harga murah. Para korban, beberapa di antaranya reseller dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan tersangka seorang perempuan bernama Sayyidah (37) warga Jakarta Timur. Dia ditangkap sesaat usai keluar penjara di Lapas Wanita Kelas IIA Bandung pada Rabu 17 Mei 2017.
Tersangka ini dihukum 3 tahun atas kasus yang sama ditangani Polda Jawa Barat. Selain itu, Djarod menyebut tersangka ini juga menjadi terlapor di Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya termasuk Polda Jawa Tengah atas kasus penipuan seperti ini.
"Tersangka menawarkan pembelian smartphone berbagai merek dan tipe melalui akun Facebook Dea Salma Jakaria. Menawarkan harga lebih murah dibanding harga pasaran. Pembayaran melalui rekening," ungkap Djarod, Kamis (18/5/2017).
Tersangka ini menggunakan tiga rekening untuk pembayaran order pembelian smartphone. Syaratnya, dibayar DP 60% saat pemesanan, sisanya dilunasi saat barang dikirim.
Beberapa pemesanan barang memang sampai ke pemesan. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak sampai.
Pada kasus yang ditangani Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng pimpinan AKBP Teddy Fanani ini, salah satu pelapor S, warga Demak, mengaku sempat delapan kali transaksi. Di empat transaksi awal, semua lancar.
Namun, sisanya barang tidak sampai meski sudah melunasi pembayaran yakni pada Maret hingga April 2014. Total kerugiannya Rp658,4 juta. Ini merupakan uang pelapor alias korban sendiri maupun uang beberapa temannya yang menitipkan pesan smartphone.
Pelapor ini sempat tiga kali bertemu tersangka, pertama April 2014 di Kota Semarang, Juni 2014 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, ketiga di Bekasi.
Sempat terjadi perjanjian bahwa tersangka akan mengembalikan uang pemesanan itu dan bersedia dituntut hukum bila tidak menepati. Namun ternyata tersangka tidak memenuhi janji.
Pelapor lain AWS mengaku pada Januari 2014 membuka Facebook di fanpage Bonamy Grup untuk mengetahui nama owner Bonamy Grup.
Didapatlah nama tersangka Sayyidah itu dengan akun Facebook Dea Salma Zakaria. Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian smartphone setelah invite BBM tersangka.
Di beberapa pemesanaan barang sampai. Namun pemesanan selanjutnya barang tidak dikirim. Totalnya ada 67 smartphone pesanan yang tidak dikirim, kerugian total Rp68,7juta.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka S setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Klas IIA Bandung kemudian ditangkap anggotanya di Bandung. "Kami proses penyidikan," kata Lukas.
Tersangka S dijerat Pasal 45 junto Pasal 28 ayat (1) UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Tersangkanya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita, aneka print out rekening koran, laporan transaksi hingga surat kesepakatan bersama.
Tersangka Sayyidah mengaku, uang-uang yang dikumpulkannya hasil menipu digunakan untuk membayar ke konsumen-konsumen lainnya. Artinya tersangka ini gali lubang tutup lubang.
“Sebagai uang refund. Kalau akun Facebook itu punya anak saya,” aku tersangka saat ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Harryo Sugihhartono, mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah percaya tawaran harga murah di media sosial, terutama yang tidak berbadan hukum.
“Pidana penipuan ini berawal dari tipu muslihat. Tersangka biasanya memancing masyarakat dengan memunculkan keyakinan sebagai contoh kasus ini. Setelah beberapa kali transaksi lancar, begitu ingin order lebih besar, saat itulah upaya tipu muslihat terjadi. Hindari secepatnya kegiatan transaksi yang belum atau dikenal. Bahkan sudah dikenalpun berpotensi penipuan,” tandasnya.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan tersangka seorang perempuan bernama Sayyidah (37) warga Jakarta Timur. Dia ditangkap sesaat usai keluar penjara di Lapas Wanita Kelas IIA Bandung pada Rabu 17 Mei 2017.
Tersangka ini dihukum 3 tahun atas kasus yang sama ditangani Polda Jawa Barat. Selain itu, Djarod menyebut tersangka ini juga menjadi terlapor di Polda Jawa Timur, Polda Metro Jaya termasuk Polda Jawa Tengah atas kasus penipuan seperti ini.
"Tersangka menawarkan pembelian smartphone berbagai merek dan tipe melalui akun Facebook Dea Salma Jakaria. Menawarkan harga lebih murah dibanding harga pasaran. Pembayaran melalui rekening," ungkap Djarod, Kamis (18/5/2017).
Tersangka ini menggunakan tiga rekening untuk pembayaran order pembelian smartphone. Syaratnya, dibayar DP 60% saat pemesanan, sisanya dilunasi saat barang dikirim.
Beberapa pemesanan barang memang sampai ke pemesan. Namun, pemesanan selanjutnya barang tidak sampai.
Pada kasus yang ditangani Subdit II/Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng pimpinan AKBP Teddy Fanani ini, salah satu pelapor S, warga Demak, mengaku sempat delapan kali transaksi. Di empat transaksi awal, semua lancar.
Namun, sisanya barang tidak sampai meski sudah melunasi pembayaran yakni pada Maret hingga April 2014. Total kerugiannya Rp658,4 juta. Ini merupakan uang pelapor alias korban sendiri maupun uang beberapa temannya yang menitipkan pesan smartphone.
Pelapor ini sempat tiga kali bertemu tersangka, pertama April 2014 di Kota Semarang, Juni 2014 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, ketiga di Bekasi.
Sempat terjadi perjanjian bahwa tersangka akan mengembalikan uang pemesanan itu dan bersedia dituntut hukum bila tidak menepati. Namun ternyata tersangka tidak memenuhi janji.
Pelapor lain AWS mengaku pada Januari 2014 membuka Facebook di fanpage Bonamy Grup untuk mengetahui nama owner Bonamy Grup.
Didapatlah nama tersangka Sayyidah itu dengan akun Facebook Dea Salma Zakaria. Akhirnya terjadi kesepakatan pembelian smartphone setelah invite BBM tersangka.
Di beberapa pemesanaan barang sampai. Namun pemesanan selanjutnya barang tidak dikirim. Totalnya ada 67 smartphone pesanan yang tidak dikirim, kerugian total Rp68,7juta.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari mengatakan tersangka S setelah menjalani hukuman pidana di Lapas Perempuan Klas IIA Bandung kemudian ditangkap anggotanya di Bandung. "Kami proses penyidikan," kata Lukas.
Tersangka S dijerat Pasal 45 junto Pasal 28 ayat (1) UU11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman hukumannya 6 tahun penjara, dijerat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Tersangkanya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.
Barang bukti yang disita, aneka print out rekening koran, laporan transaksi hingga surat kesepakatan bersama.
Tersangka Sayyidah mengaku, uang-uang yang dikumpulkannya hasil menipu digunakan untuk membayar ke konsumen-konsumen lainnya. Artinya tersangka ini gali lubang tutup lubang.
“Sebagai uang refund. Kalau akun Facebook itu punya anak saya,” aku tersangka saat ditemui di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Harryo Sugihhartono, mengimbau masyarakat luas untuk tidak mudah percaya tawaran harga murah di media sosial, terutama yang tidak berbadan hukum.
“Pidana penipuan ini berawal dari tipu muslihat. Tersangka biasanya memancing masyarakat dengan memunculkan keyakinan sebagai contoh kasus ini. Setelah beberapa kali transaksi lancar, begitu ingin order lebih besar, saat itulah upaya tipu muslihat terjadi. Hindari secepatnya kegiatan transaksi yang belum atau dikenal. Bahkan sudah dikenalpun berpotensi penipuan,” tandasnya.
(sms)