Masih Dirampungkan, Ini Materi Banding Ahok

Rabu, 17 Mei 2017 - 11:39 WIB
Masih Dirampungkan,...
Masih Dirampungkan, Ini Materi Banding Ahok
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga saat ini masih melakukan perampungan memori banding dalam perkara tersebut. Dalam materi bandingnya itu, ada sekitar 22 poin yang sudah tercatat.

Salah seorang kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, ada 22 point yang sudah tercatat dalam memori banding yang bakal diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pertama, soal penahanan kliennya, kedua tentang pasal yang digunakan dalam kasus Ahok.

Di dalam Pasal 156a KUHP, yang mana judul undang-undangnya untuk pencegahan. Seharusnya, Ahok diberikan peringatan, tapi kliennya tidak mendapatkannya. Dalam sidang, jaksa menuntut Ahok dengan pasal 156, sedang hakim melandaskan vonisnya berdasarkan pasal 156a.

"Apakah memang ini (156a) yang terbukti bukan Pasal 156, karena kata jaksa Pasal 156. Kalau kata kita 156a dan 156 tidak terbukti keduanya," jelasnya saat dihubungi, Rabu (17/5/2017).

Ketiga, kata dia, unsur kesengajaan, yang mana unsur kesengajaan itu sulit untuk dibuktikan. Menurut dia, kliennya tak mungkin sengaja menghina Alquran da ulama karena Ahok memiliki keluarga dan saudara yang juga dari kalangan muslim.

"Sengaja saja sulit, apalagi niat. Kalau sengaja bisa diraba, kalau niat kan sesuatu yang tak tampak. Masa ada niat, wong dia mengumrohkan penjaga masjid, penjaga kuburan, membangun masjid juga," tuturnya.

Selain itu, kata dia, poin yang dimasukkan dalam memori bandingnya pun menyangkut alat-alat bukti, saksi, dan ahli. Bahkan, persoalan Buni Yani masuk dalam memori bandingnya karena dalam sidang pun, jaksa menyatakan Buni Yani lah yang membuat keresahan.

"Unggahan Buni Yani itu membuat masyarakat resah. Kenapa, karena unggahan itu berisi potongan. Kata pakai dihilangkan sehingga menimbulkan tafsiran yang membuat amarah. Ditambah komentarnya, orang jadi marah," katanya.

Dia menambahkan, poin selanjutnya terkait Pasal 50 KUHP. Orang yang melaksanakan UU itu seharusnya tidak dapat dihukum. Di Pulau Seribu, Ahok tengah melakukan tugasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui program budidaya ikan kerapu. Ahok lantas berpidato dengan mencontoh elite politik, namun pidato Ahok malah ditafsirkan telah menyerang agama dan ulama.
(mhd)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Nicholas Sean Putra...
Nicholas Sean Putra Ahok Ogah Damai dengan Ayu Thalia
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
54 menit yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
1 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
1 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
2 jam yang lalu
Lansia 70 Tahun di PIK...
Lansia 70 Tahun di PIK Nyaris Diculik, Pelaku Kini Diburu Polisi
2 jam yang lalu
Rudy Susmanto Raih Penghargaan...
Rudy Susmanto Raih Penghargaan Bergengsi dalam Pengembangan Infrastruktur dan Konektivitas Daerah Terbaik
2 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved