Jaksa Banding, Pengamat: Heran Kejagung Ngotot Banding Atas Vonis Ahok

Senin, 15 Mei 2017 - 21:06 WIB
Jaksa Banding, Pengamat:...
Jaksa Banding, Pengamat: Heran Kejagung Ngotot Banding Atas Vonis Ahok
A A A
JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap ngotot mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus penistaan agama. Pihak jaksa pun sudah menandatangani akta pernyataan banding.

Alasan tim JPU mengajukan banding untuk menguji pembuktian kualifikasi pasal. Tim jaksa masih berkeyakinan Ahok melakukan pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian terhadap golongan rakyat, sebagaimana surat tuntutan.

Pengamat Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj mengaku heran dengan rencana Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang mengajukan banding atas vonis Ahok.

"Secara normatif Jaksa berhak mengajukan banding atas putusan hakim sebagaimana diatur dalam pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai respon atas putusan hakim. Begitu juga dengan terdakwa," kata Mustolih ketika dihubungi Sindonews, Senin (15/5/2017).

Mustolih menambahkan, semestinya Jaksa harus berpihak pada korban atau pelapor bukan malah membela terdakwa. "Akan tetapi patut digarisbahwahi bahwa Jaksa dalam proses peradilan pidana adalah mewakili korban," tegasnya.

Dia pun menanyakan apa dasar Jaksa akan mengajukan banding."Pertanyaannya apa dasarnya kemudian Jaksa pada kasus Ahok ikut-ikutan banding? Pada titik ini Jaksa harus kita soroti. Jangan sampai ada kesan jaksa ada di pihak terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ahok dituntut atas pidana menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sedangkan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sebagaimana dakwaan primer.

Ahok dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan penodaan agama yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156a KUHP, berbeda dengan tuntutan jaksa. Ahok pun divonis 2 tahun penjara.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
34 menit yang lalu
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
3 jam yang lalu
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
4 jam yang lalu
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
5 jam yang lalu
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
12 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Mantan Presiden Filipina...
Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap atas Perintah ICC
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved