Patroli Laut Bea Cukai Tegah Penyelundupan 63,8 Ton Bahan Peledak

Senin, 15 Mei 2017 - 14:12 WIB
Patroli Laut Bea Cukai...
Patroli Laut Bea Cukai Tegah Penyelundupan 63,8 Ton Bahan Peledak
A A A
DENPASAR - Awal Mei 2017 ini, Bea Cukai kembali memulai dua operasi patroli laut sebagai bentuk pengamanan terhadap seluruh wilayah perairan Indonesia. Tujuannya menjaga keamanan perairan Indonesia dari aksi penyelundupan barang ekspor, barang yang terkait terorisme, serta pelanggaran yang dapat merusak sumber daya alam.

Di wilayah perairan Indonesia barat digelar Operasi Patroli Laut Jaring Sriwijaya yang menerjunkan 17 armada kapal patroli. Lokasi pengawasan mulai dari Perairan Aceh-Belawan, Tanjung Balai Asahan-Tanjung Sinaboy, Tanjung Parit-Batam, Tanjung Pinang-Perairan Sumatera Bagian Selatan, sektor laut Natuna hingga wilayah perairan Kalimantan bagian barat.

Sedangkan di wilayah perairan Indonesia tengah dan timur, Bea Cukai menggelar Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea dengan menerjunkan 6 kapal patroli dan 2 kapal cadangan. Wilayah pengawasan Patroli Laut Jaring Wallacea mencakup perairan Kalimantan bagian timur, Sulawesi, Halmahera, Banda, Bali, Arafura, hingga perairan utara Papua

Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea yang baru dimulai pada Rabu 10 Mei 2017 telah berhasil menegah sebuah kapal kayu yang kedapatan membawa amonium nitrat di perairan Laut Bali. Bahan baku peledak seberat 63,8 ton tersebut terbagi menjadi 2.552 karung dengan berat masing-masing 25 kilogram.

Saat tim patroli laut melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, awak kapal dan nahkoda berinisial JDN tidak dapat menunjukkan dokumen sah, berupa manifest, atas amonium nitrat tersebut. Saat ini barang bukti berupa amonium nitrat telah dibongkar, dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penangkapan terhadap KM Hamdan V ini dilakukan hanya berselang satu hari dibukanya Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea 2017. ”Setelah dilakukan penegahan, tim patroli laut Bea Cukai melakukan pemeriksaan. Hasilnya diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku Tenggara. Selain itu mereka tidak dapat menunjukkan manifest saat ditanya tim patroli,” katanya dalam konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2017).

Amonium nitrat merupakan bahan kimia yang pemasukannya diatur dengan ketentuan larangan atau pembatasan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997. Pemasukannya juga harus dilindungi dokumen manifes.

Para pelaku diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Jika barang tersebut diimpor dan tidak tercantum dalam manifes maka akan diproses secara hukum, karena dianggap melakukan penyelundupan,” ujarnya.

Penegahan terhadap amonium nitrat dilakukan karena selain menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp 8,2 miliar, pemasukan amonium nitrat secara ilegal juga menimbulkan kerugian imateriil. Penyelundupan amonium nitrat memiliki dua potensi risiko.

Potensi pertama adalah penggunaan amonium nitrat untuk keperluan penangkapan ikan yang dapat berpotensi merusak terumbu karang. Kondisi terumbu karang di Indonesia secara umum adalah 5% berstatus sangat baik, 27,01 % dalam kondisi baik, 37,97% dalam kondisi buruk, dan 30,02% dalam kondisi sangat buruk.

Dari tiga wilayah Indonesia, kondisi terumbu karang paling buruk dan semakin menurun adalah di wilayah Indonesia Timur. Dalam 1 kg amonium nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan (ukuran botol minuman soda).

Potensi risiko kedua adalah penyalahgunaan amonium nitrat sebagai bahan peledak untuk tindak pidana terorisme. Penindakan terhadap amonium nitrat secara masif diharapkan dapat melindungi sumber daya alam dari rusaknya ekosistem laut, khususnya terumbu karang dan mencegah terjadinya tindak pidana terorisme dari penyalahgunaan bahan-bahan peledak secara ilegal.

Penindakan terhadap amonium nitrat ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya Bea Cukai dan Polri telah bekerja sama melakukan penindakan dari 2009 hingga 2016.

Pada periode tersebut penyelundupan 166.475 kg amonium nitrat dengan estimasi nilai barang Rp74,77 miliar berhasil digagalkan. Penegahan dilakukan di Perairan Pulau Mapor, Perairan Laut Cina, Perairan Tokong Malang Biru Kepulauan Riau, Perairan Pulau Marapas, Perairan Pulau Pejantan Bintan, dan Perairan Pulau Berakit.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0824 seconds (0.1#10.140)