Yusril: Hakim Punya Dasar untuk Menahan Ahok Pascavonis

Jum'at, 12 Mei 2017 - 18:53 WIB
Yusril: Hakim Punya...
Yusril: Hakim Punya Dasar untuk Menahan Ahok Pascavonis
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok langsung ditahan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan semua tersangka yang tersangkut kasus penistaan agama pasti ditahan oleh pihak yang berwenang.

"Dalam semua kasus penista agama, (tersangka) pasti ditahan oleh kepolisian, jaksa dan selanjutnya hakim setelah persidangan. Nah, jadi kasus Ahok ini berbeda karena (Ahok) tidak ditahan waktu diperiksa sebagai tersangka," tutur Yusril saat dihubungi, Jumat (12/5/2017).

Pada sidang vonis kasus penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto langsung memerintahkan agar Ahok segera ditahan.

Ahok kemudian menjalani penahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sebelum akhirnya dipindah ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Mungkin mereka (majelis hakim) punya pemikiran bahwa khawatir Ahok akan mengulangi seperti itu (tidak ditahan). Apalagi Pak Ahok itu temperamen. Suatu saat rentan bisa terulang. Jadi hakim punya dasar untuk menahannya setelah membacakan putusan," tambah Yusril.
(ysw)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Hari Ini Ahok Jadi Saksi...
Hari Ini Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi LNG
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
37 menit yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
47 menit yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
59 menit yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
1 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved