Angkutan Online Wajib Miliki Identitas
A
A
A
PALEMBANG - Angkutan online, termasuk taksi atau dikenal dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek wajib beridentitas. Kewajiban ini menjadi ketetapan atas dikeluarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) No 26/2017.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Sumsel Fansuri mengatakan, ketetapan baru ini menjadi perubahan atas Permenhub No 32/2016. Dalam keputusan itu, ditekannya jika perusahaan angkutan online wajib melaporkan aktivitas operasionalnya termasuk mengurus izin atas kendaraan yang digunakan.
“Terpenting, angkutan online memiliki identitas yang memberikan informasi mengenai kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan angkutan. Identitas ini, menjadi indentitas bagi angkutan online. Kewajiban ini, nantinya dibahas di pemerintah daerah,”ungkapnya Kamis 11 Mei 2017.
Pelaporan yang dilakukan diantaranya mengurus izin dan sekaligus operasionalnya di Palembang. “Meski di Palembang, izin operasionalnya masih harus di Dinas Perhubungan,”sambungnya.
Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Sumsel Fansuri mengatakan, ketetapan baru ini menjadi perubahan atas Permenhub No 32/2016. Dalam keputusan itu, ditekannya jika perusahaan angkutan online wajib melaporkan aktivitas operasionalnya termasuk mengurus izin atas kendaraan yang digunakan.
“Terpenting, angkutan online memiliki identitas yang memberikan informasi mengenai kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan angkutan. Identitas ini, menjadi indentitas bagi angkutan online. Kewajiban ini, nantinya dibahas di pemerintah daerah,”ungkapnya Kamis 11 Mei 2017.
Pelaporan yang dilakukan diantaranya mengurus izin dan sekaligus operasionalnya di Palembang. “Meski di Palembang, izin operasionalnya masih harus di Dinas Perhubungan,”sambungnya.
(wib)