Wanita Muda di Sleman Ini Nekat Jadi Begal Karena Dendam

Kamis, 11 Mei 2017 - 17:42 WIB
Wanita Muda di Sleman...
Wanita Muda di Sleman Ini Nekat Jadi Begal Karena Dendam
A A A
SLEMAN - Pl alias Puji (19) seorang wanita warga Wonosari, Gunungkidul diamankan jajaran Satreskrim Polres Sleman karena terlibat aksi pembegalan. Wanita muda ini menjadi pelaku tunggal perampasan sepeda motor pada 21 April lalu di Delegan, Sumberharjo, Prambanan.

Kasat Rekrim Polres Sleman AKP Rony Are Setia menyebut, aksi pembegalan dengan korban Bowo Nurgoho (19) tersebut terjadi dinihari pukul 02.00 WIB.

“Pelaku ini nongkrong menghadang korban yang melintas. Korban dipukul dengan tangan kosong terjatuh dan sepeda motor langsung dibawa kabur,” tuturnya.

Korban yang tidak menyangka akan diserang tidak bisa menghindar namun setelah pelaku kabur korban langsung berusaha mengejar.

Tidak jauh dari lokasi korban bisa menangkap pelaku dibantu oleh warga yang berdatangan. Pelaku yang memiliki sejumlah tato di kaki dan tangannya, langsung digelandang oleh petugas dari Polsek Prambanan yang mendapatkan laporan dari warga.

Wanita berpostur gemuk tersebut akhirnya kini harus mendekam di Mapolres Sleman untuk proses pemberkasan perkaranya.

“Karena tertangkap tidak lama setelah beraksi, barang bukti sepeda motor matic AB 2142 NN langsung bisa diamankan dari tangan tersangka,” tambah AKP Are.

Dihadapan penyidik Puji menyebut, aksi perampasan sepeda motor tersebut nekat dilakukan karena terdorong dendam.

Pelaku mengaku sebelumnya sempat terlibat keributan dengan pacar dari pemilik sepeda motor tersebut.
“Kenal dengan pemilik motor. Dendam karena pernah ribut dengan pacarnya (pemilik motor),” jelasnya.

Rencananya sepeda motor tersebut akan digadaikannya ke seseorang dengan harga Rp1,5 juta. Uang dari hasil gadai tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup wanita yang mengaku sudah menikah tersebut. “Mau digadai uangnya untuk hidup,” tambahnya dengan lirih.

Kini tersangka yang mendekam di tahanan Mapolres Sleman akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman dari perbuatan tersebut maksimal adalah tujuh tahun penjara.
(sms)
Berita Terkait
Salah Sasaran Anggota...
Salah Sasaran Anggota TNI Dibegal, Pelaku Babak Belur
Polisi Hentikan Penyidikan...
Polisi Hentikan Penyidikan Korban Begal yang Bunuh Dua Pelaku di Lombok Tengah
4 Jenis Begal Brutal...
4 Jenis Begal Brutal yang Meresahkan, Nomor 3 Sangat Sensitif dan Melecehkan
Aksi Begal Mobil saat...
Aksi Begal Mobil saat Macet Semakin Meresahkan, Ini Tips Aman Menghindarinya!
14 Jam Usai Kejadian,...
14 Jam Usai Kejadian, Tiga Pelaku Begal di Palmerah Jakbar Diringkus
Kabur saat Ditangkap,...
Kabur saat Ditangkap, Begal Motor di Bogor Ditembak Kakinya
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
6 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
8 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
9 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
11 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
11 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved