Dihamili Pacar, Mahasiswi di Pamulang Nekat Buang Bayi di Jalan

Kamis, 11 Mei 2017 - 10:44 WIB
Dihamili Pacar, Mahasiswi...
Dihamili Pacar, Mahasiswi di Pamulang Nekat Buang Bayi di Jalan
A A A
TANGERANG SELATAN - Sungguh bejat apa yang dilakukan sepasang kekasih ini. Mengetahui pacar wanitanya, Aina Rabbaniah (20) hamil dan melahirkan, lalu keduanya merancang skenario untuk mengelabui polisi dengan membuang bayi malang tersebut di pinggir Jalan Puspitek, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan.

Kejadian berawal saat Aina yang kuliah di Stikes Universitas Pamulang mengadu kepada kekasihnya yang juga tercatat sebagai mahasiswa di Universitas Pamulang, Yudha (21), pada Senin 8 Mei 2017.

Kala itu, Aina yang tinggal di kediaman pamannya di Perumahan Vila Dago, Blok H4 No.3, RT 04 RW 20, Serua, Ciputat, baru saja melahirkan bayi perempuan di dalam kamar. Karena panik, dia pun menghubungi Yudha agar segera datang menemuinya.

"Karena takut ketahuan oleh paman dan bibinya, kedua pelaku kemudian membuat skenario untuk membuang bayi di pinggir Jalan. Selanjutnya, mereka berpura-pura melaporkan penemuan itu ke polisi," terang Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto di Tangerang Selatan, Kamis (11/5/2017).

Saat melapor, dua sejoli tersebut mengaku menemukan bayi dibungkus plastik putih ketika melintas di Jalan Turunan Viktor. Bayi yang masih terlilit ari-ari itu lantas dibawa ke Rumah Sakit Buah Hati. Polisi yang datang memeriksa, merasa curiga melihat gelagat dan keterangan yang disampaikan Yudha beserta kekasihnya.

"Petugas curiga dengan postur dari pelapor perempuan, kemudian mengarahkannya untuk diperiksa ke Puskesmas Rawa Buntu. Hasil pemeriksaan, terdapat luka robekan pada vagina saksi Aina, dan bentuk perutnya jelas terlihat baru saja melahirkan," imbuhnya.

Karena tak bisa lagi mengelak, akhirnya keduanya mengakui jika bayi dengan panjang 4,3 centimeter dan berat 3,2 kilogram itu adalah darah kandung hasil hubungan gelap mereka selama ini.

Polisi lantas menyerahkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Tangsel. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 305 KUHP dengan pidana kurungan selama lima tahun enam bulan.
(kri)
Berita Terkait
Bayi Baru Lahir Ditemukan...
Bayi Baru Lahir Ditemukan Warga, Diduga Hasil Hubungan Gelap
Geger, Jasad Bayi Tanpa...
Geger, Jasad Bayi Tanpa Tangan Dibawa dan Digigit Anjing
Warga Mamajang Digegerkan...
Warga Mamajang Digegerkan dengan Temuan Orok di Pekarangan Rumah
Bayi Perempuan Ini Ditemukan...
Bayi Perempuan Ini Ditemukan Dekat Tempat Penyimpanan Kayu Bakar
Ini Sosok Ibu Pembuang...
Ini Sosok Ibu Pembuang Bayi di Tempat Sampah yang Diamankan Polisi
Bayi Tewas di Aliran...
Bayi Tewas di Aliran Sungai Kawasan Industri Pulogadung Ternyata Korban Pembunuhan
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
3 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
3 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
3 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
3 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved