UMSK Karawang Disahkan Gubernur, 12 Ribu Buruh Terancam PHK
A
A
A
KARANGANYAR - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang Fadludin Damanhuri mengaku prihatin dengan kesepakatan yang dicapai dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat yang menyetujui rekomendasi Bupati Karawang terkait kenaikan upah di Kabupaten Karawang.
Alasannya jika rekomendasi bupati itu disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan maka sebanyak 12 ribu karyawan di sektor tekstil sandang dan kulit (TSK) terancam menjadi penganggur.
Selain itu iklim investasi di Karawang akan terganggu dengan kenaikan upah ini yang pada gilirannya akan banyak perusahaan yang hengkang.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Apindo Karawang dan Asosiasi sektor yang berupaya menolak rekomendasi kenaikan upah yang sudah disepakati oleh dewan pengupahan Jawa Barat terhadap kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK)," katanya.
"Kami akan mendorong kepada Gubernur Jawa Barat untuk tidak menandatangani rekomendasi ini. Dampaknya bagi Kabupaten Karawang bukan hanya masalah pengangguran tapi juga iklim investasi menjadi terganggu," tambahnya,
Menurut Fadel rekomendasi bupati Karawang terkait kenaikan UMSK di Karawang terlalu besar dan dinilainya tidak rasional.
Hal itu dapat menciptakan ekonomi biaya tinggi yang pada gilirannya akan mengganggu perusahaan. Berdasarkan data sementara sebanyak 12 ribu pekerja di sektor TSK akan menjadi penganggur.
Data yang masuk dalam catatan Kadin ini atas dasar jumlah perusahaan yang akan melakukan PHK jika rekomendasi ini di sahkan oleh Gubernur.
"Jumlah itu kita catat dari perusahaan yang akan pindah dari Karawang ke daerah lain seperti Majalengka. Tapi saya yakin jumlah ini akan bertambah jika Gubernur menandatangi rekomnedasi itu karena ada sejumlah perusahaan yang sudah ancang-ancang akan pindah," katanya.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan UMSK Karawang.
Dewan Pengupahan menyetujui besaran kenaikan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu untuk UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735, UMSK II naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750.
Kemudian UMSK III naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan UMSK IV naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725.
Hasil dari Rapat Pleno ini kemudian akan di rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kemudian disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan.
Alasannya jika rekomendasi bupati itu disetujui oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan maka sebanyak 12 ribu karyawan di sektor tekstil sandang dan kulit (TSK) terancam menjadi penganggur.
Selain itu iklim investasi di Karawang akan terganggu dengan kenaikan upah ini yang pada gilirannya akan banyak perusahaan yang hengkang.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Apindo Karawang dan Asosiasi sektor yang berupaya menolak rekomendasi kenaikan upah yang sudah disepakati oleh dewan pengupahan Jawa Barat terhadap kenaikan upah minimum sektor kabupaten (UMSK)," katanya.
"Kami akan mendorong kepada Gubernur Jawa Barat untuk tidak menandatangani rekomendasi ini. Dampaknya bagi Kabupaten Karawang bukan hanya masalah pengangguran tapi juga iklim investasi menjadi terganggu," tambahnya,
Menurut Fadel rekomendasi bupati Karawang terkait kenaikan UMSK di Karawang terlalu besar dan dinilainya tidak rasional.
Hal itu dapat menciptakan ekonomi biaya tinggi yang pada gilirannya akan mengganggu perusahaan. Berdasarkan data sementara sebanyak 12 ribu pekerja di sektor TSK akan menjadi penganggur.
Data yang masuk dalam catatan Kadin ini atas dasar jumlah perusahaan yang akan melakukan PHK jika rekomendasi ini di sahkan oleh Gubernur.
"Jumlah itu kita catat dari perusahaan yang akan pindah dari Karawang ke daerah lain seperti Majalengka. Tapi saya yakin jumlah ini akan bertambah jika Gubernur menandatangi rekomnedasi itu karena ada sejumlah perusahaan yang sudah ancang-ancang akan pindah," katanya.
Sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat akhirnya menetapkan UMSK Karawang.
Dewan Pengupahan menyetujui besaran kenaikan UMSK Kabupaten Karawang sesuai dengan rekomendasi yang telah diajukan oleh Bupati Karawang yaitu untuk UMSK I naik sebesar 8,50 % menjadi Rp 3.616.017 dari sebelumnya Rp 3.332.735, UMSK II naik sebesar 9,00% Menjadi Rp 3.949.887 dari Rp 3.623.750.
Kemudian UMSK III naik sebesar 9,50% menjadi Rp 4.151.145 dari Rp. 3.791.000 dan UMSK IV naik sebesar 10,50 % menjadi Rp 4.207.536 dari sebelumnya Rp 3.807.725.
Hasil dari Rapat Pleno ini kemudian akan di rekomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk kemudian disahkan dan dibuatkan Surat Keputusan.
(nag)