Bernyali, Hakim Dwiarso 2 Kali Berani 'Lawan' Gubernur

Selasa, 09 Mei 2017 - 12:28 WIB
Bernyali, Hakim Dwiarso...
Bernyali, Hakim Dwiarso 2 Kali Berani 'Lawan' Gubernur
A A A
JAKARTA - Ketua majelis hakim kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), Dwiarso Budi Santiarto memvonis Ahok lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan vonis ini, berarti sudah 2 kali Dwiarso berani memvonis bersalah 2 gubernur yang masih aktif.

Ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto ternyata sebelumnya pernah menangani perkara yang melibatkan gubernur aktif. Sebelum menangani kasus Ahok ini, Dwiarso juga pernah menangani kasus sengketa lahan di Jawa Tengah yang melibatkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada Kamis 20 Agustus 2015 lalu di PN Semarang.

Dalam kasus sengketa lahan antara Pemprov Jawa Tengah dengan PT Indo Perkasa Utama (IPU), Dwiarso yang saat itu menjadi hakim ketua mengabulkan gugatan perdata PT IPU terhadap GUbernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas sengketa lahan seluas 237 hektare di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah.

Ganjar dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat Hak Pengolahan Lahan (HPL) di atas lahan tersebut. Saat itu PT IPU menunjuk pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya.

Saat ini, Hakim Dwiarso kembali berani memvonis Ahok dengan penjara 2 tahun kendati tuntutan JPU hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Dalam sidang yang dilakukan di Gedung Kementan, Jaksel dengan penjagaan ketat, Dwiarso mementahkan semua argumen JPU yang menuntut Ahok dengan Pasal 156.

Dengan pertimbangan keterangan sejumlah saksi, Dwiarso menilai, apa yang dilakukan oleh Ahok di Kepulauan Seribu merupakan penodaan agama. Dwiarso sendiri berani menggunakan pasal 156 a untuk menjerat Ahok.

Dalam persidangan Dwiarso mengatakan, terdakwa Ahok telah terbukti melakukan tindak pidana penodaan agama. Ahok telah terbukti telah bersalah melakukan perbuatan penistaan agama melalui pidatonya.

"Menimbang terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani biaya perkara yang akan diputuskan melalui amar ini," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, Ahok bersalah sehingga hakim memutuskan kalau Ahok dihukum dua tahun penjara dan harus ditahan. Adapun putusan itu sudah dimusyawarahkan oleh semua majelis hakim di kasus tersebut.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
11 menit yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
45 menit yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
2 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
7 jam yang lalu
Cegah Stunting lewat...
Cegah Stunting lewat Program Genting, Menteri Wihaji Salurkan Bantuan RTLH di Sleman
10 jam yang lalu
Jelang Hari Bhayangkara...
Jelang Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
11 jam yang lalu
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved