TPE Tak Berfungsi, Kantong Parkir di Jakbar Bocor
Selasa, 09 Mei 2017 - 01:11 WIB
TPE Tak Berfungsi, Kantong Parkir di Jakbar Bocor
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah alat parkir meter elektrik di kawasan Jakarta Barat tidak berfungsi. Sebab, sejumlah juru parkir (jukir) masih melakukan penarikan secara manual.
Kondisi ini membuat kantong parkir jalanan menjadi bocor. Beberapa masyarakat terpaksa harus membayar parkir tanpa melalui Terminal Parkir Elektronik (TPE), sedangankan para jukir, enggan menyetorkan setoran parkir ke pemerintah.
Beberapa kantong parkir yang bocor ini diketahui tersebar di kawasan ekonomi di Kecamatan Taman Sari, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Gajah Mada. Di tiga lokasi itu, sekitar 23 TPE sudah terpasang.
"Saya juga tidak tahu kenapa kita mesti membayar manual. Padahal kalau secara sistem kami mengetahui kok," tutur Arif (29), salah seorang pemilik kendaraan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 8 Mei 2017.
Arif mengaku setuju dengan pembayaran melalui TPE, meskipun harga lebih mahal dibanding konvensional. Namun cara itu membantu pemerintah dalam mendapatkan Pendapatan Negara. "Sayangnya disini biar konvensional juga tidak melengkapi dengan tiket," tuturnya.
Di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, saat ini masih melakukan seperti sejumlah jukir masih menarik pengutan tanpa menyertakan tiket. Meskipun TPE sudah terpasang lebih dari dua bulan, namun upaya uji coba parkir menggunakan TPE enggan dilakukan.
Kondisi lebih parah terjadi di kawasan Jalan Blustru, depan Polsek Metro Taman Sari. Sejumlah jukir menikmati pembayaran tanpa menggunakan tiket, tarif parkir yang dijual pun cukup mahal, berkisar Rp3.000-Rp5.000 untuk sepeda motor, sementara mobil mulai dari Rp10.000-Rp20.000 sekali parkir.
Pengenaan tarif yang begitu besar di kawasan itu karena lapak yang terbatas. Karena kurangnya lahan untuk parkir membuat tarif parkir melambung tinggi. Padahal setiap harinya motor terparkir bisa mencapai ribuan kendaraan.
"Apalagi kalau hari tertentu, seperti mau hari raya bisa padat bangat mas," ucap Yanto (39), salah seorang pemilik toko di kawasan Glodok Blustru.
Seorang Jukir di kawasan Jalan Blustru, Andi (38), mengaku terpaksa melakukan itu karena sistem gaji tak jelas. Pasalnya, hingga dua bulan bekerja dirinya belum mendapatkan gaji dari pihak Dishubtrans Jakarta. "Katanya kita baru digaji nanti bulan Agustus. Kan gila mas, keluarga saya makan apa," tutur bapak anak tiga ini.
Masih di kawasan Blustru, Andi mengaku sebenarnya alat parkir meter jauh berfungsi normal. Hanya saja karena tarif yang mahal, banyak masyarakat lebih memilih menggunakan secara konvensional.
Mengenai penggunaan parkir meter, Andi mengaku setuju dengan upaya pemerintah mencegah kebocoran. Asalkan dirinya mendapatkan gaji layak dan tidak terhitung dalam masa pelatihan bekerja. "Di pikir kita satpam kali yah, kudu pakai training. Padahl saya udah lama ngurusin parkir," keluhnya.
Terpisah, Wakadishubtrans Jakarta, Sigit Wijatmoko berjanji akan menindaklanjuti hal ini. Pihaknya akan memerintahkan unit perpakiran yang ada di bawahnya untuk mengawasi kebocoran parkir jalanan.
Humas Unit Perpakiran, Ivan mengatakan, kejadian itu tak lepas dari masa transisi antara sistem secara konvensional ke tarif parkir meter. "Masyarakat masih boleh pilih, antara dengan elektronik dan secara elektronik. Dua duanya kami terima," tuturnya.
Terkait TPE di tiga kawasan itu, Ivan belum dapat memastikan kapan akan sistem TPE akan berlaku penuh. Sebab, untuk mengangkat Juru Parkir tidak bisa sembarangan, selain harus ada pelatihan, si jukir juga wajib memiliki rekening Bank DKI untuk pembayaran gaji. "Yang jelas di kawasan itu bukan parkir liar, karena ada mesin TPE," tuturnya.
Untuk parkir menggunakan sistem konvensional, semestinya, kata Ivan harus dilengkapi karcis. Sebab, dari sobekan karcis itu akan membuktikan berapa jumlah jatah parkir yang wajib di setorkan. Setoran sendiri nilainya 70-30 persen, porsi Dishubtrans menjadi yang tinggi.
Rencanaya setelah hasil kajian di masa transisi ini, pihak Dishubtrans melalui UP Parkir akan melakukan pengakatan terhadap sejumlah jukir, disusul pencabutan rambu larangan parkir. Bila hal itu dilakukan, maka TPE mulai resmi berlaku dan masyrakat maupun jukir wajib mengikuti.
Kondisi ini membuat kantong parkir jalanan menjadi bocor. Beberapa masyarakat terpaksa harus membayar parkir tanpa melalui Terminal Parkir Elektronik (TPE), sedangankan para jukir, enggan menyetorkan setoran parkir ke pemerintah.
Beberapa kantong parkir yang bocor ini diketahui tersebar di kawasan ekonomi di Kecamatan Taman Sari, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Gajah Mada. Di tiga lokasi itu, sekitar 23 TPE sudah terpasang.
"Saya juga tidak tahu kenapa kita mesti membayar manual. Padahal kalau secara sistem kami mengetahui kok," tutur Arif (29), salah seorang pemilik kendaraan di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 8 Mei 2017.
Arif mengaku setuju dengan pembayaran melalui TPE, meskipun harga lebih mahal dibanding konvensional. Namun cara itu membantu pemerintah dalam mendapatkan Pendapatan Negara. "Sayangnya disini biar konvensional juga tidak melengkapi dengan tiket," tuturnya.
Di kawasan Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk, saat ini masih melakukan seperti sejumlah jukir masih menarik pengutan tanpa menyertakan tiket. Meskipun TPE sudah terpasang lebih dari dua bulan, namun upaya uji coba parkir menggunakan TPE enggan dilakukan.
Kondisi lebih parah terjadi di kawasan Jalan Blustru, depan Polsek Metro Taman Sari. Sejumlah jukir menikmati pembayaran tanpa menggunakan tiket, tarif parkir yang dijual pun cukup mahal, berkisar Rp3.000-Rp5.000 untuk sepeda motor, sementara mobil mulai dari Rp10.000-Rp20.000 sekali parkir.
Pengenaan tarif yang begitu besar di kawasan itu karena lapak yang terbatas. Karena kurangnya lahan untuk parkir membuat tarif parkir melambung tinggi. Padahal setiap harinya motor terparkir bisa mencapai ribuan kendaraan.
"Apalagi kalau hari tertentu, seperti mau hari raya bisa padat bangat mas," ucap Yanto (39), salah seorang pemilik toko di kawasan Glodok Blustru.
Seorang Jukir di kawasan Jalan Blustru, Andi (38), mengaku terpaksa melakukan itu karena sistem gaji tak jelas. Pasalnya, hingga dua bulan bekerja dirinya belum mendapatkan gaji dari pihak Dishubtrans Jakarta. "Katanya kita baru digaji nanti bulan Agustus. Kan gila mas, keluarga saya makan apa," tutur bapak anak tiga ini.
Masih di kawasan Blustru, Andi mengaku sebenarnya alat parkir meter jauh berfungsi normal. Hanya saja karena tarif yang mahal, banyak masyarakat lebih memilih menggunakan secara konvensional.
Mengenai penggunaan parkir meter, Andi mengaku setuju dengan upaya pemerintah mencegah kebocoran. Asalkan dirinya mendapatkan gaji layak dan tidak terhitung dalam masa pelatihan bekerja. "Di pikir kita satpam kali yah, kudu pakai training. Padahl saya udah lama ngurusin parkir," keluhnya.
Terpisah, Wakadishubtrans Jakarta, Sigit Wijatmoko berjanji akan menindaklanjuti hal ini. Pihaknya akan memerintahkan unit perpakiran yang ada di bawahnya untuk mengawasi kebocoran parkir jalanan.
Humas Unit Perpakiran, Ivan mengatakan, kejadian itu tak lepas dari masa transisi antara sistem secara konvensional ke tarif parkir meter. "Masyarakat masih boleh pilih, antara dengan elektronik dan secara elektronik. Dua duanya kami terima," tuturnya.
Terkait TPE di tiga kawasan itu, Ivan belum dapat memastikan kapan akan sistem TPE akan berlaku penuh. Sebab, untuk mengangkat Juru Parkir tidak bisa sembarangan, selain harus ada pelatihan, si jukir juga wajib memiliki rekening Bank DKI untuk pembayaran gaji. "Yang jelas di kawasan itu bukan parkir liar, karena ada mesin TPE," tuturnya.
Untuk parkir menggunakan sistem konvensional, semestinya, kata Ivan harus dilengkapi karcis. Sebab, dari sobekan karcis itu akan membuktikan berapa jumlah jatah parkir yang wajib di setorkan. Setoran sendiri nilainya 70-30 persen, porsi Dishubtrans menjadi yang tinggi.
Rencanaya setelah hasil kajian di masa transisi ini, pihak Dishubtrans melalui UP Parkir akan melakukan pengakatan terhadap sejumlah jukir, disusul pencabutan rambu larangan parkir. Bila hal itu dilakukan, maka TPE mulai resmi berlaku dan masyrakat maupun jukir wajib mengikuti.
(mhd)