Penampung TKI Ilegal Digerebek, 42 Calon TKI Diamankan
A
A
A
MEDAN - Tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, digerebek polisi. Dari lokasi ditangkap tujuh orang anggota sindikat pengirim TKI ilegal dan mengamankan 42 calon TKI yang hendak dikirim ke Malaysia.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan pengaduan Jogi Marune Tua Simanjuntak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /438/ IV/2017/ SPKT “II”, tanggal 7 April 2017.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, akan ada pengiriman TKI Iilegal ke Malaysia yang diangkut dengan Kapal Tongkang,”katanya, Jumat (5/5/2017).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya 42 TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia diamankan. Di lokasi juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp2 juta yang diduga dari hasil kejahatan. “Polisi juga menangkap 7 orang yang diduga merekrut, menampung, dan memfasilitasi keberangkatan para TKI tersebut,” ujarnya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, terbongkarnya kasus ini berdasarkan pengaduan Jogi Marune Tua Simanjuntak sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /438/ IV/2017/ SPKT “II”, tanggal 7 April 2017.
“Awalnya menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, Asahan, akan ada pengiriman TKI Iilegal ke Malaysia yang diangkut dengan Kapal Tongkang,”katanya, Jumat (5/5/2017).
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Akhirnya 42 TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia diamankan. Di lokasi juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp2 juta yang diduga dari hasil kejahatan. “Polisi juga menangkap 7 orang yang diduga merekrut, menampung, dan memfasilitasi keberangkatan para TKI tersebut,” ujarnya.
(wib)