ACTA Sampaikan Pendapat Hukum, PN Jakut: Ini Bukan Intervensi

Kamis, 04 Mei 2017 - 18:44 WIB
ACTA Sampaikan Pendapat...
ACTA Sampaikan Pendapat Hukum, PN Jakut: Ini Bukan Intervensi
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menyampaikan pendapat hukum pihak berkepentingan (Amicus Curiae) kepada Majelis Hakim pengadilan tersebut. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kami ke sini menyampaikan Amicus Curiae karena kami (ACTA) merupakan pihak yang berkepentingan. Kami advokat dari Habib Novel sebagai salah satu pelapor," ujar Pembina ACTA Habiburokhman di PN Jakarta Utara, Kamis (4/5/2017).

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan, ACTA selalu hadir menyaksikan sidang Ahok. Sepanjang perjalanan sidang, kata dia, ACTA mencatat bahwa terdakwa benar melakukan apa yang ada dalam rekaman di Kepulauan Seribu itu.

"Pertama, saksi-saksi melihat sendiri yang bersangkutan benar melakukan yang ada di video. Kedua, bukti rekaman. Ketiga ada pengakuan dari saudara Ahok bahwa dia yang ada di video itu. Keempat, ada sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," lanjutnya.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Habiburokhman, Ahok sudah sepantasnya mendapatkan hukuman maksimal.

"Kalau rangkaian puzzle namanya sudah lengkap. Ahok bisa divonis bersalah Pasal 156a bukan 156 saja. Selayaknya karena menimbulkan banyak kegemparan idealnya dikasih sanksi maksimal," tuturnya.

Di tempat yang sama, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi berjanji akan menyampaikan apa yang diamanahkan kepadanya itu ke Ketua PN Jakut. "Seperti yang dilihat ya, kami menerima perwakilan (ACTA) dengan baik. Nanti akan kami sampaikan kepada Pak Ketua. Mereka menyampaikan ini bukan intervensi," kata Hasoloan.

Dia pun mengatakan, majelis hakim akan bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Alasannya, independensi hakim dilindungi Undang-undang.

"Hakim memiliki otoritas penuh. Bahan yang digunakan hakim apa yang diterima, didengar dan dilihat. Inilah yang dipertimbangkan untuk memutus suatu perkara. Memutus demi keadilan. Keputusan itu berdasarkan ketuhanan yamg maha esa. Itu azas," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
19 menit yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
6 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
7 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
7 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
8 jam yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
9 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved