ACTA Sampaikan Pendapat Hukum, PN Jakut: Ini Bukan Intervensi
Kamis, 04 Mei 2017 - 18:44 WIB
ACTA Sampaikan Pendapat Hukum, PN Jakut: Ini Bukan Intervensi
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menyampaikan pendapat hukum pihak berkepentingan (Amicus Curiae) kepada Majelis Hakim pengadilan tersebut. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kami ke sini menyampaikan Amicus Curiae karena kami (ACTA) merupakan pihak yang berkepentingan. Kami advokat dari Habib Novel sebagai salah satu pelapor," ujar Pembina ACTA Habiburokhman di PN Jakarta Utara, Kamis (4/5/2017).
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan, ACTA selalu hadir menyaksikan sidang Ahok. Sepanjang perjalanan sidang, kata dia, ACTA mencatat bahwa terdakwa benar melakukan apa yang ada dalam rekaman di Kepulauan Seribu itu.
"Pertama, saksi-saksi melihat sendiri yang bersangkutan benar melakukan yang ada di video. Kedua, bukti rekaman. Ketiga ada pengakuan dari saudara Ahok bahwa dia yang ada di video itu. Keempat, ada sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Habiburokhman, Ahok sudah sepantasnya mendapatkan hukuman maksimal.
"Kalau rangkaian puzzle namanya sudah lengkap. Ahok bisa divonis bersalah Pasal 156a bukan 156 saja. Selayaknya karena menimbulkan banyak kegemparan idealnya dikasih sanksi maksimal," tuturnya.
Di tempat yang sama, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi berjanji akan menyampaikan apa yang diamanahkan kepadanya itu ke Ketua PN Jakut. "Seperti yang dilihat ya, kami menerima perwakilan (ACTA) dengan baik. Nanti akan kami sampaikan kepada Pak Ketua. Mereka menyampaikan ini bukan intervensi," kata Hasoloan.
Dia pun mengatakan, majelis hakim akan bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Alasannya, independensi hakim dilindungi Undang-undang.
"Hakim memiliki otoritas penuh. Bahan yang digunakan hakim apa yang diterima, didengar dan dilihat. Inilah yang dipertimbangkan untuk memutus suatu perkara. Memutus demi keadilan. Keputusan itu berdasarkan ketuhanan yamg maha esa. Itu azas," katanya.
"Kami ke sini menyampaikan Amicus Curiae karena kami (ACTA) merupakan pihak yang berkepentingan. Kami advokat dari Habib Novel sebagai salah satu pelapor," ujar Pembina ACTA Habiburokhman di PN Jakarta Utara, Kamis (4/5/2017).
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan, ACTA selalu hadir menyaksikan sidang Ahok. Sepanjang perjalanan sidang, kata dia, ACTA mencatat bahwa terdakwa benar melakukan apa yang ada dalam rekaman di Kepulauan Seribu itu.
"Pertama, saksi-saksi melihat sendiri yang bersangkutan benar melakukan yang ada di video. Kedua, bukti rekaman. Ketiga ada pengakuan dari saudara Ahok bahwa dia yang ada di video itu. Keempat, ada sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," lanjutnya.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Habiburokhman, Ahok sudah sepantasnya mendapatkan hukuman maksimal.
"Kalau rangkaian puzzle namanya sudah lengkap. Ahok bisa divonis bersalah Pasal 156a bukan 156 saja. Selayaknya karena menimbulkan banyak kegemparan idealnya dikasih sanksi maksimal," tuturnya.
Di tempat yang sama, Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi berjanji akan menyampaikan apa yang diamanahkan kepadanya itu ke Ketua PN Jakut. "Seperti yang dilihat ya, kami menerima perwakilan (ACTA) dengan baik. Nanti akan kami sampaikan kepada Pak Ketua. Mereka menyampaikan ini bukan intervensi," kata Hasoloan.
Dia pun mengatakan, majelis hakim akan bertindak profesional dan menjunjung tinggi keadilan. Alasannya, independensi hakim dilindungi Undang-undang.
"Hakim memiliki otoritas penuh. Bahan yang digunakan hakim apa yang diterima, didengar dan dilihat. Inilah yang dipertimbangkan untuk memutus suatu perkara. Memutus demi keadilan. Keputusan itu berdasarkan ketuhanan yamg maha esa. Itu azas," katanya.
(mhd)