Tuntutan JPU Tak Konsisten, GNPF MUI: Kejahatan Negara di Lembaga Peradilan

Kamis, 04 Mei 2017 - 10:37 WIB
Tuntutan JPU Tak Konsisten,...
Tuntutan JPU Tak Konsisten, GNPF MUI: Kejahatan Negara di Lembaga Peradilan
A A A
JAKARTA - Kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memasuki tahap Final, pada pengadilan tingkat pertama. Vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta ini dijadwalkan akan dibacakan pada Selasa, 9 Mei 2017, di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tim Kuasa Hukum GNPF-MUI, Kapitra Ampera menyebutkan, pada persidangan ke-20, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Terdakwa dengan tuntutan yang debatable, yaitu melanggar ketentuan Pasal 156 KUHP dengan tuntutan Hukuman Penjara selama 1 Tahun dengan masa percobaan 2 Tahun.

"Tuntutan JPU ini seakan mengotori proses peradilan di Indonesia karena dirasa menciderai kepercayaan publik terhadap Penegakan Hukum yang adil," kata Kapitra kepada Sindonews, Kamis (4/5/2017).

Kapitra menambahkan, terdapat banyak kekeliruan besar yang dilakukan JPU dalam tuntutan Ahok tersebut. Pertama, Perkara Penodaan Agama ini diajukan ke Pengadilan atas perbuatan terdakwa yang membuat pernyataan di depan umum yang mengandung penodaan terhadap Kitab Suci umat Islam, yaitu Surat Al-Maidah ayat 51.

"Sangat jelas dan terang, kasus ini dilaporkan hingga dibawa ke pengadilan adalah karena pernyataan terdakwa yang menyatakan 'dibohongi pakai Al-Maidah 51' merupakan penodaan atau penistaan terhadap agama yang menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat," lanjut Kapitra.

Dia pun menilai, sejak awal hingga Persidangan, perkara ini diperiksa berkaitan dengan penodaan agama (Blasphemi), dengan begitu banyak bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh JPU dengan kekuatan pembuktian yang mendukung dakwaan tentang penodaan agama sebagaimana ketentuan pasal 156a KUHP.

Kapitra menegaskan, menjadi tidak relevan, JPU malah menuntut Ahok dengan dakwaan alternatif kedua, yaitu pasal 156 KUHP tentang perbuatan menyatakan kebencian, permusuhan, penghinaan kepada golongan rakyat Indonesia.

"Tuntutan JPU yang tidak konsisten dengan pemeriksaan perkara merupakan suatu kejahatan negara di lembaga peradilan. Quod ad facta Nullum crimen majus est in obedientia (tak ada kejahatan yang paling besar dari pada ketidakpatuhan/inkonsistensi)," tegas Kapitra.

Tuntutan ini dirasa menghina nalar publik. Masyarakat telah paham, objek penodaan oleh terdakwa adalah agama, bukan golongan masyarakat tertentu. Sehingga, JPU seakan meletakkan tuntutan pada posisi yang lemah dan mudah dibantah.

"Tidak dijabarkan pula golongan mana yang dihina, dimusuhi, dibenci oleh terdakwa. Hal ini lantas menjadi celah bagi pembelaan Terdakwa dalam Pleidooi-nya," tutup Kapitra.
(pur)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
37 menit yang lalu
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
5 jam yang lalu
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
5 jam yang lalu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
6 jam yang lalu
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
6 jam yang lalu
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved