Transaksi Sabu, Istri Kades Ditangkap Polisi
A
A
A
BOMBANA - Seorang istri kepala desa (kades) di Desa Tetehaka, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, berinisial MI (34), ditangkap polisi karena memiliki sabu.
Kepala Kepolisian Resort Poleang Iptu R Mulyadi membenarkan anggotanya telah menangkap seorang istri kades karena memiliki dan menyimpan 16 paket sabu, Selasa (2/5/2017).
"Anggota saya telah menangkap tersangka inisial MI (34) sekitar jam 03.30 Wita di kediamannya di Desa Tetehaka, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana. Anggota memergoki tersangka MI sedang melakukan transaksi paket sabu miliknya," kata R Mulyadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu, satu set alat isap sabu/bong, satu korek api gas, satu unit telepon seluler warna hitam, satu timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.
Kepala Kepolisian Resort Poleang Iptu R Mulyadi membenarkan anggotanya telah menangkap seorang istri kades karena memiliki dan menyimpan 16 paket sabu, Selasa (2/5/2017).
"Anggota saya telah menangkap tersangka inisial MI (34) sekitar jam 03.30 Wita di kediamannya di Desa Tetehaka, Kecamatan Tontonunu, Kabupaten Bombana. Anggota memergoki tersangka MI sedang melakukan transaksi paket sabu miliknya," kata R Mulyadi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu, satu set alat isap sabu/bong, satu korek api gas, satu unit telepon seluler warna hitam, satu timbangan digital, dan uang hasil penjualan sebesar Rp200.000.
Tersangka akan dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.
(zik)