Pemuda Muhammadiyah Beberkan Bukti Jaksa Agung Intervensi JPU Kasus Ahok

Selasa, 02 Mei 2017 - 09:07 WIB
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Beberkan Bukti Jaksa Agung Intervensi JPU Kasus Ahok
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo diduga melakukan intervensi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Alhasil, tuntutan JPU kepada Ahok tak maksimal.

Bukti-bukti adanya dugaan intervensi Jaksa Agung terhadap peradilan kasus penistaan agama dapat dilihat dari ketidaksiapan JPU untuk membacakan tuntutan kepada Ahok, sehingga sidang sempat ditunda.

"Sejak fakta persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipenuhi oleh realita kontroversi, di mana JPU menyampaikan ketidaksiapannya membacakan tuntutan karena persoalan teknis, yakni tuntutan belum selesai diketik," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Ichsan Marsha, Selasa (2/5/2017).

Bukti selanjutnya ialah adanya surat dari Kapolda Metro Jaya M Iriawan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta agar sidang ditunda dengan dalih menjaga ketertiban menjelang pelaksaan Pilkada DKI 2017.

"Momentum ini juga sejalan dengan desakan dari pihak kepolisian untuk melakukan penundaan pembacaan tuntutan yang juga diamini oleh Jaksa Agung atau hingga sidang pembacaan tuntutan ditunda usai Pilkada berlangsung," ujar dia.

Ichsan menambahkan, bukti dugaan intervensi Jaksa Agung kian terlihat tatkala JPU hanya menuntut Ahok dengan tuntutan yang ringan. JPU dinilai mengabaikan fakta persidangan.

"Deretan realitas inilah yang mengawali hadirnya dugaan kami atas adanya intervensi dari Jaksa Agung. Terkait realitas ini, kami telah melakukan langkah yuridis dengan melaporkan JPU ke Komjak, di mana dalam laporan kami, secara umum meminta Komjak melakukan pengawalan dan pengusutan terhadap independensi JPU dan menelusuri adanya kejanggalan yang dihadirkan JPU dalam tuntutannya," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahok hanya dituntut hukuman pidana selama satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya ia tidak di penjara. Ia hanya akan dipenjara bilamana melakukan tindak pidana sama atau lain selama masa percobaan dua tahun itu.

Bila melakukan, maka Ahok akan diganjar hukuman sesuai dengan ti‎ndak pidana yang dilakukannya ditambah dengan hukuman pidana satu tahun. Hal ini akhirnya kembali menuai protes. Umat Islam menduga Jaksa Agung mengintervensi JPU.‎

JPU sendiri telah dilaporkan Pemuda Muhammadiyah ke Komisi Kejaksaan atas dugaan ketidaknetralan menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama. Komjak pun mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut.
(pur)
Berita Terkait
Komika Jadi Tersangka...
Komika Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pengamat Ingatkan Bahayanya Pembelahan Masyarakat
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Sidang Penistaan Agama,...
Sidang Penistaan Agama, JPU Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Panji Gumilang
Ormas Islam Desak Kepolisian...
Ormas Islam Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
4 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
6 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
6 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
6 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
7 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved