Kempol, Tersangka Pembunuh Kekasih Dijerat Pasal 351

Selasa, 02 Mei 2017 - 01:53 WIB
Kempol, Tersangka Pembunuh Kekasih Dijerat Pasal 351
Kempol, Tersangka Pembunuh Kekasih Dijerat Pasal 351
A A A
PALEMBANG - Suyanto alias Kempol (24), tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia. Polisi masih mencari bukti lain terkait dugaan pembunuhan berencana.

Kapolsek Sukarame, Kompol Khalid Zulkarnaen melalui Kanit Reskrim, Ipda Marwan, menjelaskan, tersangka dikenakan pasal tersebut lantaran telah menganiaya korban Sonya sehingga meninggal dunia. "Sementara kita kenakan pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan tersangka akan dikenakan pasal lainnya,” katanya, Senin (1/5/2017).

Ketika disinggung adanya postingan tersangka di media sosial milik tersangka yang sudah diduga berniat menghabisi nyawa korban Sonya, Marwan mengaku, masih akan didalami semua kemungkinan tersebut. "Intinya, kami masih mendalami kasus ini apakah ada unsur pembunuhan berencana. Tapi semuanya berdasarkan bukti-bukti yang kita dapatkan di lapangan," tegasnya.

Marwan menambahkan, setelah menghabisi korban tersangka sempat kabur, namun takut menjadi buronan polisi dan ditembak akhirnya menyerahkan diri ke rumah ketua RT setempat. "Kami langsung melakukan penjemputan tersangka dan mengamankan barang bukti pisau," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Suyanto alias Kempol, mengaku sudah menyiapkan senjata tajam jenis pisau yang diletakkan di dalam kamarnya sebelum menghabisi nyawa pacarnya, Sonya. "Saya benar-benar khilaf. Tidak tahu kenapa bisa begitu. Saya benar-benar menyesal," ujarnya.

Selain khilaf, dikatakan tersangka Kempol, dirinya juga kesal dan sakit hati lantaran cinta yang sudah terjalin selama 6,5 tahun terjalin tidak direstui orangtua Sonya. "Kami sudah pacaran selama 6,5 tahun dan tetap tidak disetujui. Mungkin orangtua Sonya tidak setuju karena aku ini orang miskin, sedangkan mereka orang kaya," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5053 seconds (0.1#10.140)