Gasak Uang Bos Rp115 Juta, Karyawan Toko Dicokok Polisi

Jum'at, 28 April 2017 - 17:56 WIB
Gasak Uang Bos Rp115...
Gasak Uang Bos Rp115 Juta, Karyawan Toko Dicokok Polisi
A A A
BEKASI - Pembobol brankas toko tekstil di Mal Revo Town Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada 25 April 2017 lalu tertangkap. Pelakunya adalah CH (50) karyawan toko milik pengusaha asal India tersebut.

"Pelaku kami tangkap di salah satu hotel di wilayah Cikampek, Jawa Barat. Pelaku sempat buron dan menghilang selama tiga hari," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Bayu Pratama, Jumat (28/4/2017). Menurut Bayu, pelaku merupakan resedivis kasus serupa.

Bayu menjelaskan, tertangkapnya pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi dan melihat langsung rekaman CCTV dalam toko tersebut."Dari situ kami mengetahui pelakunya, saat peristiwa terjadi pelaku melarikan diri," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk membobol brankas tersebut. Dari pengakuanya, pelaku sudah lama merencanakan pembobolan brankas ini dan menduplikat kunci brankas tersebut.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menambahkan, dalam aksinya pelaku menutupi sekujur tubuhnya, termasuk wajah dengan menggunakan kain bercorak warna-warni. Perlahan, pelaku membuka rolling door saat situasi sepi.

Saat semua berhasil dibuka, pelaku lalu membuka brankas milik majikannya tersebut. Dalam kurun waktu 10 menit uang senilai Rp115 juta berhasil didapatnya.

"Pakaian yang digunakan untuk beraksi dibuang di tol menuju Cikampek," ujarnya. Kemudian sesampainya di Cikampek, pelaku mengirim Rp115 juta ke rekening bank miliknya.

Lalu pelaku melanjutkan ke hotel untuk bersembunyi dan menghilangkan jejak. Namun, dari ponsel pelaku diketahui lokasi tempat pelaku bersembunyi tersebut.

CH nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi. Namun jumlah uang yang ada direkening bank sudah berkurang Rp2,5 juta untuk keperluan hotel dan perjalanannya."Pelaku bekerja di toko tekstil itu selama dua bulan, setelah keluar dari penjara," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa buku rekening bank, satu baju, handphone dan arloji milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(whb)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
26 menit yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
50 menit yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
1 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
1 jam yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
2 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved