Pastikan Hak Korban Penembakan Polisi di Lubuklinggau, LPSK Turun ke Lapangan

Kamis, 27 April 2017 - 17:33 WIB
Pastikan Hak Korban...
Pastikan Hak Korban Penembakan Polisi di Lubuklinggau, LPSK Turun ke Lapangan
A A A
PALEMBANG - Kasus penembakan sejumlah warga sipil oleh oknum kepolisian di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mendapatkan perhatian publik. Pascakejadian seiring dengan berjalannya proses hukum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait untuk memastikan terpenuhinya hak-hak korban.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, tim LPSK sudah turun ke Sumatera Selatan, baik ke Palembang untuk berkoordinasi dengan Polda Sumsel maupun ke Lubuklinggau untuk bertemu dengan para korban selamat dari kejadian tersebut.

"Tim sudah berkoordinasi dengan pihak penyidik, dalam hal ini Polda Sumsel untuk mengoordinasikan layanan LPSK yang bisa diakses para korban," ujar Semendawai dalam rilisnya, Kamis (27/4/2017).

Menurut Semendawai, sesuai amanat UU Perlindungan Saksi dan Korban, para saksi maupun korban dalam kasus penembakan di Lubuklinggau juga bisa mengakses layanan LPSK, seperti bantuan medis maupun psikologis dan hak-hak lainnya. Apalagi, mengingat kronologi kejadian sejumlah warga sipil diberondong tembakan oknum polisi sehingga mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan empat lainnya menderita luka-luka.

Informasi di lapangan, kata Semendawai, pihak penyidik sangat terbuka dalam menangani kasus ini. Mereka juga menyambut baik kehadiran LPSK untuk membantu pemenuhan hak-hak korban serta memfasilitasi korban dalam menjalani proses pemeriksaan guna mengungkap kasus ini. Meskipun untuk awal biaya pengobatan medis sudah ditanggung pihak kepolisian, LPSK tetap mem-back up karena bisa jadi pengobatan para korban akan berlanjut termasuk dalam pemulihan psikologisnya.

Tim LPSK sudah berkoordinasi dengan Direktorat Reskrimum maupun Bidang Propam Polda Sumsel. Sebab, kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota Polres Kota Lubuklinggau sudah ditangani baik pidana umumnya maupun etik. Proses pemeriksaannya berjalan beriringan, namun melihat skala prioritas, proses pidana umum terhadap pelaku berjalan lebih dulu.

"Untuk pemeriksaan terhadap korban masih menunggu kesehatan mereka pulih karena saksi pada saat pemeriksaan harus sehat jasmani dan rohani," ujar Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol M Zulkarnain.
(zik)
Berita Terkait
Terkait Penembakan Gamma,...
Terkait Penembakan Gamma, Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III DPR
Pasca Penembakan di...
Pasca Penembakan di Kafe Cengkareng, Lalu Lintas Sepanjang Daan Mogot Lumpuh
Baru Bebas dari Penjara,...
Baru Bebas dari Penjara, Rapper AS Diberondong 64 Peluru
Eksekutor Penembakan...
Eksekutor Penembakan Anggota Dishub Merupakan Oknum Anggota Polisi
Senjata Api Eksekutor...
Senjata Api Eksekutor Anggota Dishub Dipesan dari Jaringan Teroris
Sempat Pakai Dukun,...
Sempat Pakai Dukun, Kasatpol PP Makassar Rencanakan Pembunuhan Sejak Tahun 2020
Berita Terkini
Polda Metro Jaya Ungkap...
Polda Metro Jaya Ungkap Fakta Hanania Travel Sudah Bermasalah Sejak 2023
14 menit yang lalu
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
40 menit yang lalu
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
1 jam yang lalu
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
2 jam yang lalu
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Fenomena Ikan yang Hidup...
Fenomena Ikan yang Hidup di Laut Dalam Bermunculan ke Permukaan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved