Pelapor Kasus Penistaan Agama Kecewa dengan Tuntutan Jaksa

Jum'at, 21 April 2017 - 22:10 WIB
Pelapor Kasus Penistaan...
Pelapor Kasus Penistaan Agama Kecewa dengan Tuntutan Jaksa
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Pelapor kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polres Padangsidimpuan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena, tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan oleh Muhammad Asroi Saputra, salah seorang pelapor kasus penistaan agama. Dia mengatakan, dalam dakwaan JPU sudah yakin, kalau Ahok terbukti melakukan penodaan agama dengan menyebut "dibohongi pakai Surat Al Maidah 51" saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

"Saya melihat penegakan hukum di negara ini telah rontok dan tidak realistis jika terdakwa yang telah membuat gaduh di bangsa ini hanya dituntut percobaan," ujar Asroi di Padangsidimpuan, Jumat (21/4/2017).

Dia juga menilai, kalau jaksa tidak profesional dalam menangani permasalahan tersebut. Padahal pada sidang sebelumnya sudah sangat yakin bahwa terdakwa Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

"Saya menduga kekuatan tangan jahat yang menorehkan tinta di surat tuntutan JPU. Sehingga tertulis satu tahun penjara dengan (masa) percobaan dua tahun," ujarnya.

Dia berharap, majelis hakim selaku 'wakil Tuhan' di dunia ini, agar tetap menjunjung tinggi hukum dan keadilan. Pernyataan yang sama juga datang dari Ketua HMI Cabang Padangsidimpuan, Amiruddin Laoly.

Dia mengatakan, keputusan JPU tersebut mengindikasikan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. "Dalam kondisi yang sudah mulai kondusip, jangan lagi dipancing-pancing kemarahan umat Islam," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dugaan adanya kejanggalan dalam proses pembacaan ketupusan JPU sudah terlihat ketika JPU beralasan tuntutan belum siap diketik.

"Di situ saja kita sudah curiga. Pada setiap sidang di pengadilan, hakim selalu memberi waktu kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan sehingga alasan tuntutan belum siap diketik tak masuk akal," paparnya.

Menurut dia, kasus penistaan agama ini bukan masalah biasa. "Tindakan penistaan agama itu bukan tindak pidana ringan," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
11 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
2 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
2 jam yang lalu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
3 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan dengan Pendaftar...
10 Jurusan dengan Pendaftar Terbanyak SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved