Kompolnas Tegaskan Penembakan Satu Keluarga Langgar Prosedur
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Aksi brutal dan koboi oknum anggota Satuan Shabara Polres Lubuklinggau yang memberondong 10 kali tembakan terhadap satu keluarga terus mendapat kecaman.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) pun langsung turun ke Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawasi dan mengawal kasus penembakan ini.
"Apakah kemarin (penembakan) membahayakan jiwanya sendiri dan orang lain saya rasa tidak, jadis jelas prosedur itu sudah terlanggar, kita serahkan ke Propam dan Reskrimum," tegas,anggota Kompolnas RI Irjen Pol (P) Yotje Mende saat diwawancarai awak media di Mapolres Lubuklinggau, Jumat pagi (21/4/2017).
Dikatakan Yotje, bahwa penembakan yang dilakukan Brigol Kalingga sangat jelas tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 Pasal 47 dan 48 yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menembak apabila mengancam terhadap jiwanya sendiri dan jiwa orang lain.
"Kasus ini ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda. Propam memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan Ditreskrimum memproses pidananya," terangnya.
Kunjungan Yotje yang didampingi Kombes Rahmat dari Mabes Polri bertujuan untuk pengumpulan data -data dalam hal klarifikasi terkait berita-berita, pertama Kompolnas melihat langka-langkah Polda dan Polres sudah cukup baik namun perlu pendalaman dari kasus ini.
"Menyangkut Brigadir ini (penembak) ada pada kebijakan pimpinan Polda, apa pun langkah Polda yang positif kita akan dukung," ujarnya.
Nah oleh karena itu,lanjut Yotje, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam dan kedua juga sesuai dengan -informasi dari Polda Sumsel bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke Pidana karena terdapat unsur kelalaian.
"Apa pun langkah positif Polda akan kita dukung, yang bersalah harus dihukum dan yang benar harus dibela," pungkasnya.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) pun langsung turun ke Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan untuk mengawasi dan mengawal kasus penembakan ini.
"Apakah kemarin (penembakan) membahayakan jiwanya sendiri dan orang lain saya rasa tidak, jadis jelas prosedur itu sudah terlanggar, kita serahkan ke Propam dan Reskrimum," tegas,anggota Kompolnas RI Irjen Pol (P) Yotje Mende saat diwawancarai awak media di Mapolres Lubuklinggau, Jumat pagi (21/4/2017).
Dikatakan Yotje, bahwa penembakan yang dilakukan Brigol Kalingga sangat jelas tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009 Pasal 47 dan 48 yang menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menembak apabila mengancam terhadap jiwanya sendiri dan jiwa orang lain.
"Kasus ini ditangani Propam dan Ditreskrimum Polda. Propam memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan Ditreskrimum memproses pidananya," terangnya.
Kunjungan Yotje yang didampingi Kombes Rahmat dari Mabes Polri bertujuan untuk pengumpulan data -data dalam hal klarifikasi terkait berita-berita, pertama Kompolnas melihat langka-langkah Polda dan Polres sudah cukup baik namun perlu pendalaman dari kasus ini.
"Menyangkut Brigadir ini (penembak) ada pada kebijakan pimpinan Polda, apa pun langkah Polda yang positif kita akan dukung," ujarnya.
Nah oleh karena itu,lanjut Yotje, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Propam dan kedua juga sesuai dengan -informasi dari Polda Sumsel bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini akan dibawa ke Pidana karena terdapat unsur kelalaian.
"Apa pun langkah positif Polda akan kita dukung, yang bersalah harus dihukum dan yang benar harus dibela," pungkasnya.
(nag)