Puluhan Polisi Jaga Sidang Vonis Pembakaran Polsek Tabir
A
A
A
MERANGIN - Sidang vonis perkara pembakaran Polsek Tabir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangko dijaga puluhan aparat kepolisian. Ada lima terdakwa yang divonis dengan dakwaan melakukan penghasutan serta pembakaran Polsek Tabir pada 2016.
"Kami menyiapkan satu peleton untuk mengamankan persidangan. Sisanya di Polres (Tabir) untuk berjaga-jaga," ungkap Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Suharyoto, Rabu (19/4/2017).
Suharyoto berharap, proses persidangan dapat berjalan aman dan kondusif. "Kami berharap tidak ada kendala dan berlangsung dengan aman," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang dijadikan terdakwa, di antaranya Fahmi, Abdul Rohim, Muhammad Ramadhan, M Amin dan Safarudin. Satu terdakwa pembakaran Mapolsek Tabir, yakni Fahmi , warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, divonis 1,5 tahun penjara.
"Kami menyiapkan satu peleton untuk mengamankan persidangan. Sisanya di Polres (Tabir) untuk berjaga-jaga," ungkap Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Suharyoto, Rabu (19/4/2017).
Suharyoto berharap, proses persidangan dapat berjalan aman dan kondusif. "Kami berharap tidak ada kendala dan berlangsung dengan aman," ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang dijadikan terdakwa, di antaranya Fahmi, Abdul Rohim, Muhammad Ramadhan, M Amin dan Safarudin. Satu terdakwa pembakaran Mapolsek Tabir, yakni Fahmi , warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, divonis 1,5 tahun penjara.
(wib)