Kondisi Kejiwaan Andi Lala Akan Diperiksa
A
A
A
MEDAN - Pengakuan Andi Lala, tersangka pembunuh satu keluarga di Medan Deli, Medan, Sumatera Utara, terkait motif dia menghabisi korban perlu dikaji ulang. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut akan meminta bantuan ahli kejiwaan, psikolog, dan akan melakukan uji kebohongan.
"Keterangan dan pengakuan tersangka atas dugaan penggunaan narkoba itu patut dikaji ulang. Karena itu, penyidik akan meminta bantuan dari ahli kejiwaan, psikolog dan akan melakukan tes uji kebohongan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada KORAN SINDO MEDAN, Selasa (18/4/2017).
Sebab, sambung Rina, ada keterangan yang berbeda dari dua tersangka lain Roni dan Andi Syahputra, khususnya berkaitan dengan eksekutor pembunuhan itu. "Sebelum Andi Lala ditangkap, tersangka Roni sudah mengakui dia salah satu yang membunuh korban. Tetapi, begitu tersangka Andi Lala ditangkap ada perubahan keterangan," ujarnya.
Sehingga, masih kata Rina, berdasarkan keterangan tersangka Roni dan Andi Syahputra dengan Andi Lala perlu dilakukan pemeriksaan mendalam. "Kami juga terkejut dengan pengakuan tersangka Andi Lala itu. Oleh sebab itu, untuk menggali keterangan yang sebenarnya perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam, termasuk mencari alat bukti lainnya. Sebab, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan bukan berdasarkan pengakuan, tetapi alat bukti," jelasnya.
Alat bukti itu, tambah Rina, bisa membantah, bisa mengungkap fakta yang sebenarnya meskipun ada pengakuan lain dari tersangka. "Kalau hanya pengakuan kan bisa saja bohong, tetapi jika berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saki, pengakuan itu bisa terbantahkan dan pengakuan itu bisa sinkron jika didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi."
Sebelumnya, Andi Lala mengaku nekat menghabisi keluarga Riyanto karena korban memiliki utang narkoba jenis sabu senilai Rp5 juta kepada dirinya. (Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Medan(zik)
"Keterangan dan pengakuan tersangka atas dugaan penggunaan narkoba itu patut dikaji ulang. Karena itu, penyidik akan meminta bantuan dari ahli kejiwaan, psikolog dan akan melakukan tes uji kebohongan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada KORAN SINDO MEDAN, Selasa (18/4/2017).
Sebab, sambung Rina, ada keterangan yang berbeda dari dua tersangka lain Roni dan Andi Syahputra, khususnya berkaitan dengan eksekutor pembunuhan itu. "Sebelum Andi Lala ditangkap, tersangka Roni sudah mengakui dia salah satu yang membunuh korban. Tetapi, begitu tersangka Andi Lala ditangkap ada perubahan keterangan," ujarnya.
Sehingga, masih kata Rina, berdasarkan keterangan tersangka Roni dan Andi Syahputra dengan Andi Lala perlu dilakukan pemeriksaan mendalam. "Kami juga terkejut dengan pengakuan tersangka Andi Lala itu. Oleh sebab itu, untuk menggali keterangan yang sebenarnya perlu dilakukan pemeriksaan yang mendalam, termasuk mencari alat bukti lainnya. Sebab, penyidik kepolisian melakukan penyelidikan bukan berdasarkan pengakuan, tetapi alat bukti," jelasnya.
Alat bukti itu, tambah Rina, bisa membantah, bisa mengungkap fakta yang sebenarnya meskipun ada pengakuan lain dari tersangka. "Kalau hanya pengakuan kan bisa saja bohong, tetapi jika berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saki, pengakuan itu bisa terbantahkan dan pengakuan itu bisa sinkron jika didukung dengan alat bukti dan keterangan saksi."
Sebelumnya, Andi Lala mengaku nekat menghabisi keluarga Riyanto karena korban memiliki utang narkoba jenis sabu senilai Rp5 juta kepada dirinya. (Baca Juga: Ini Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Medan(zik)